Cilegon- Satnarkoba Polres Cilegon berhasil menyita 13,8 Kilogram sabu-sabu selama Januari 2021.
Ya, sabu hasil sitaan itu akhirnya dimusnahkan oleh korps Bhayangkara di halaman Mapolres Cilegon, Jumat, 5 Februari 2021.
“Ini adalah barang bukti yang terbesar yang pernah kita dapat selama di Banten bukan cuma di Cilegon,”kata Wakapolres Cilegon Kompol Winarno, Jumat, 5 Februari 2021.
“Barang bukti yang akan di musnahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap bedasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika melalui kejaksaan Negri Cilegon,”tambahnya.
Kata Winarno, pemusnahan ini menjadi salah satu bukti keseriusan petugas kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon.
Ia juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari penyelewengan oleh oknum petugas kepolisian.
“Pertama karena sisi keamanan yang kedua kita menjalankan Undang-undang dan harus dimusnahkan, dan yang ketiga menghindari penyelewengan,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah