Serang – Jajaran Polres Serang Kota menggelar razia gabungan penegakan protokol kesehatan bersama Satgas COVID-19 Kota Serang, Kodim 0602/Serang, Satpol PP Kota Serang, Dishub Kota Serang dan Satbrimobda Banten, Sabtu malam, 6 Febuari 2021.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Serang Kota Ipda Ade Komarudin mengatakan, razia digelar dalam rangka mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas dan kriminalitas serta mendisiplinkan protokol kesehatan COVID-19 di masa PPKM.
Saat razia digelar, petugas menemukan tempat hiburan atau cafe yang terjadi kerumunan.
“Tetapi pada saat kita lakukan pengecekan di tempat tersebut memang antara pemilik cafe dan warga sekitar terjadi perselisihan. Kemudian kita cari tahu bahwa memang warga setempat merasa dengan adanya cafe tersebut terganggu,” tuturnya.
Petugas pun langsung memberikan mengambil tindakan tegas dan memberikan imbauan terkait protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19.
“Kami langsung memberikan imbauan kepada masyatakat karena salah satu misi kami itu untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.
“Kami mengimbau untuk masyarakat bahwa di masa pandemi COVID-19 ini, kami tidak pernah bosan bosannya untuk mengingatkan agar mematuhi protokol kesehatan. Dan apa bila warga yang beraktifitas di luar rumah untuk selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan setelah beraktifitasnya,” sambungnya.
Ade menambahkan, rute razia prokes dimulai dari Mapolres Serang Kota – Jalan A.Yani – Kalodran – Alun-alun Kota Serang- jalan raya serang Cilegon, Legok – kembali ke Mapolres Serang Kota.
“Kegiatan merupakan patroli bersama antara Polres Serang Kota dengan beberapa instansi terkait salah satunya dari Kodim 0602/Serang, Satpol PP Kota Serang, Dishub kota Serang dan Satbrimobda Banten,” tutupnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana