Bermodal Duit Rp20 Ribu, Petani di Malingping Berkali-kali Tindih Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan

Date:

Ilustrasi Bocah Dicabuli DI KAMPUNG SARONGGE
Ilustrasi./Sindonews.com

Lebak- Team Serigala berhasil meringkus Y (39) warga Senanghati, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

Bukan tanpa alasan, pria yang diketahui berprofesi sebagai petani itu dicokok tim asuhan IPTU Indik Rusmono karena ketahuan telah menyetubuhi seorang wanita.

Adalah Melati -bukan nama sebenarnya- anak dibawah umur yang tak lain anak tirinya sendiri.

Sejak tahun 2020, Melati berulang kali digarap oleh ayah tirinya. Peristiwa itu bermula pada bulan Agustus 2020.

Saat itu, Melati tengah asik menonton TV di dalam rumah sekitar pukul 19.00 WIB. Tiba-tiba Y menyuruh dan memaksa agar Melati segera masuk kamar. Meskipun, saat itu Melati sempat menolak perintah Y.

Setibanya di kamar, Y ternyata membuntuti dan langsung mematikan lampu kamar Melati.

Ia pun memaksa agar Melati mau melakukan perbuatan terlarang itu.

“Kondisi di rumah memang saat itu sepi, sang Ibu yakni E sedang tidak ada di rumah,”kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits, Kamis, 11 Februari 2021.

“Korban sempat menolak tapi diancam oleh pelaku,”tambahnya.

Hanya berselang beberapa hari, lagi-lagi Y memaksa Melati untuk memuaskan nafsunya.

“Yang kedua dan seterusnya ini, Y selalu memberi uang Rp 20 ribu ke Melati setelah berhubungan. Katanya untuk jajan dan agar Melati tak buka suara,”tuturnya.

Berulang kali terjadi, akhirnya Melati pun mengandung anak dari Y. Kehamilan Melati yang menginjak usia 6 bulan diketahui oleh E.

“Ibunya korban laporan, kita selidiki dan segera lakukan penangkapan,”kata Indik.

Indik mengaku berhasil mengamankan pelaku di rumah salah seorang rekannya di sekitaran Kota Rangkasbitung pada 10 Februari 2021.

“Pelaku diamankan saat berada di kamar salah satu rumah warga Rangkasbitung,”tandasnya.

Akibat perbuatannya Y telah dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...