Gara-gara Karpet Pencuri dan Peracun Udang Vanname di Cikeusik Pandeglang Ditangkap

Date:

Seorang pencuri dan peracun udang di Cikeusik, saat di BAP petugas (Istimewa)

Pandeglang – Pelaku pencuri udang di tambak milik PT. Dong Gu Terbit Indonesia, yang terletak di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan TI (29) dan AP (30) warga yang tinggal di sekitaran tambak. Selain mencuri udang jenis vanname, pelaku juga meracuni udang yang ada di tambak tersebut. Sehingga 4 kuintal udang di tambak itu mati.

Aksi pelaku saat melakukan pencurian terekam kamera pengintai atau CCTV yang ada di sekitar tambak. Selain melakukan pencurian di tambak milik Jun Koo Soo, pelaku juga melakukan hal yang sama di tambak milik PT. Primade Paramont Indonesia di Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik.

Kapolsek Cikeusik, IPTU Cecep Sudrajat membenarkan sudah telah mengamankan dua pelaku pencuri udang. Kata dia, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga yang melihat karpet di rumah pelaku.

“Awalnya dari info masyarakat di rumah tersangka banyak karpet yang diduga milik tambak udang, karpet itu biasa dipakai di kolam tambak,” kata Cecep, Rabu 10 Februari 2021.

Sehingga anggota Polsek Cikeusik langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Usai diamankan dan dintrogasi, kedua pelaku mengakui perbuatanya.

“Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap. Berkembang kepada pencurian udang yang akhirnya pelaku mengaku sering melakukan pencurian udang maupun karpet tambak udang,” ucapnya.

Cecep mengungkapkan, cara pelaku dalam melancarkan aksi pencurian udang dengan cara menjaringnya saat situasi tambak dalam keadaan sepi.

“Karpet itu mereka gunting dan melakukan pencurian udang diduga dengan cara di jaring,” tuturnya.

Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, polisi juga meringkus UN yang bertugas sebagai penadah dari barang curian tersebut. Akibat dari perbuatannya, TI dan AP dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana. Sedangkan, UN dijerat dengan pasal 480 KUHpidana.

“Sudah diamankan dan akan di bawa ke polres Pandeglang bersama dengan barang bukti, satu buah gunting yang digunakan untuk memotong karpet, satu golok, dan karpet sisa hasil curian yang tidak terjual,” pungkasnya.

Editor : Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related