Aksi ‘Gila’ Bupati Perempuan di Banten ‘Usir’ 12 Tempat Hiburan di JLS yang Terus-terusan Langgar Aturan selama Pandemi COVID-19

Date:

WhatsApp Image 2021 02 11 at 20.30.20
Petugas Satpol PP Kabupaten Serang memasangkan segel di sejumlah tempat hiburan malam di JLS atau Jalan Lingkar Selatan. Pemkab Serang resmi mencabut seluruh izin tempat hiburan di JLS, bahkan seluruh tempat hiburan tersebut dipaksa untuk mengosongkan tempat.(BantenHits.com/ Mursyid Arifin)

Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang semakin tegas terhadap para pelaku usaha hiburan malam di JLS alias Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Semua izin tempat hiburan JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang dicabut karena telah melakukan pelanggaran.

Tak hanya dicabut izinnya, para pelaku tempat hiburan malam pun diultimatum, terhitung Kamis, 11 Februari 2021 hingga Sabtu, 13 Februari 2021 agar segera mengosongkan tempat usaha mereka.

“Surat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat
melalui keterangan tertulis.

Ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemkab Serang. Hal tersebut sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.

“Setelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada,” tegas Ajat.

Menurut Ajat, pihaknya berulangkali melakukan penertiban, bahkan telah dilakukan penggembokan. Namun sejumlah pengusaha hiburan malam membandel. Bahkan segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak.

“Maka tindakan kami ke depan semakin tegas,” ujarnya.

Tercatat ada 12 tempat hiburan malam di sekitar JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa.

Hingga Kamis malam, terpantau baru Diva yang telah mengosongkan tempat usaha hiburannya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (DPMPTSP) Kabupaten Serang Syamsuddin mengatakan, mayoritas tempat hiburan malam tersebut tidak berizin. Sementara yang sudah berizin pun telah melakukan pelanggaran. Semula mengajukan perizinan rumah makan dan karaoke keluarga.

“Tidak boleh menyiapkan pemandu lagu, tidak boleh menjual minuman keras. Dan itu ada surat pernyataan dari pemilik usaha. Terjadi pelanggaran, kami semua izinnya,“ tegas Syamsuddin.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB Akan Perketat Izin Perusahaan Properti dan Reklamee

Berita Tangerang - Anggota DPRD Kota Tangerang Fraksi PKB,...

Awas! 14 Pelanggaran Ini Bakal Jadi Target Operasi Zebra Jaya 2024 Polres Metro Tangerang

Berita Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menggelar...

KPK Ingin Daerah di Indonesia Tiru Langkah Pemkot Tangerang Libatkan Keluarga dalam Pencegahan Korupsi

Berita Tangerang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin daerah-daerah...