Lebak- Kasus tambang pasir ilegal di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak memasuki babak baru.
Ya, Kamis, 11 Februari 2021. Berkas perkara dua bos tambang pasir tak berizin, berinisial B (34) dan RK (43) telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Dua Bos Tambang Pasir Ilegal di Banjsari Lebak Dicokok Polisi
“Hari ini akan kita sampaikan tahap kedua. Jadi kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lebak karena memang dianggap lengkap P21,” terang Yusri.”kata Kapolres Lebak, AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits.
“Ya sekarang sudah menjadi kewenangan kejaksaan sebari menunggu persidangan,”tambahnya.
Diketahui, B (34) warga Depok, Jawa Barat dan RK alias A (43) warga Jakarta Barat dibekuk polisi karena telah melaksanakan aktivitas penambangan pasir di Kampung Ciluluk, Desa Keusik dan Blok Cikaengmanggu, Desa Tamansari, Kecamatan Banjarsari tanpa dibekali izin yang lengkap.
Keduanya dijerat pasal 158 UU RI No 3 Thun 2020 perubahan atas UU RI No 4 Thun 2009 tentang pertambangan mineral dan Batubara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana