Serang – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Serang mencabut semua izin tempat hiburan malam di JLS alias Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Para pengelola tempat hiburan malam ini diketahui telah melakukan pelanggaran dalam menjalankan usahanya, terutama selama masa pandemi COVID-19.
Sekretaris Satpol-PP Kabupaten Serang, M Iskandar mengatakan, para pelaku tempat hiburan malam telah diultimatum sejak Kamis, 11 Februari 2021 hingga Sabtu, 13 Februari 2021 agar mengosongkan tempat usaha mereka.
“Sudah. Surat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,” kata Iskandar saat dihubungi BantenHits.com, Kamis malam, 11 Februari 2021.
Iskandar menerangkan, ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Hal tersebut, kata dia, sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.
“Setelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengaku, pihaknya telah berulangkali melakukan penertiban bahkan telah dilakukan penggembokan. Namun, sejumlah pengusaha hiburan malam membandel. Bahkan segel serta gembok yang sudah dipasang malah dicopot dan dirusak.
“Maka tindakan kami ke depan semakin tegas,” sebutnya.
Tempat hiburan malam yang dicabut izinya berjumlah 12 yakni Danau Mas, Be-Ten, Angel, Trinaga I, Star Queen, Diva, New Roger, Trinaga II/New Star, Bravo, Kuda Laut, Parahiyangan, dan Alexxa.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana