Serang – Seorang kakek berinisial AS (58) warga Kota Serang, berurusan dengan Polisi setelah tega mencabuli cucu tirinya berinisial NT (16) yang masih duduk di bangku sekolah.
Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochammad Nandar mengatakan, bahwa perbuatan asusila tersebut terjadi pada bulan Desember 2020, saat itu korban tertidur lelap di kamarnya, tanpa diketahui pelaku menyelinap masuk ke kamar korban.
“Lalu pelaku mengangkat rok dan menurunkan celana yang korban pakai, kemudian pelaku masukan jari ke kelamin korban, kemudian pelaku mamasukan alat kelamin (ke Miss V) korban hingga merasa puas,” jelasnya kepada BantenHits.com melalui pesan singkat, Jum’at 12 Febuari 2021.
Setelah merasa puas, pelaku mengancam akan membuhun korban jika perbuatan bejadnya tersebut diceraikan pada orang lain.
“Meninggalkan korban lalu terlapor berkata, jangan sampe bilang ke siapa siapa kalau sampai bilang ke manah ta bunuh nanti,” ungkap Kasatreskrim.
Usai kejadian tersebut korban kabur dari rumahnya ke rumah saksi bernama Indri kemudian korban menceritakan kejadiannya ke saksi.
“Saksi menghubungi orang tua korban untuk menjemput korban dan menceritakan kejadian yang dialami korban,” ungkapnya.
Setelah menceritakan hal tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota dengan LP-B / 75 / II / Res.1.24 / 2021/ SPKT.C /Res Serang Kota, Tanggal 08 Februari 2021.
“Pada Senin tanggal 08 Februari 2021, pukul 17.00 WIB, pelaku diamanakan dari kediamannya, dugaan tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur (81 Jo 82 UU RI No 23 thn 2002),” paparnya.
“Korban adalah cucu tiri tersangka. Masih kami dalami perbuatannya sudah berapa kali,” tungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih