Tangerang- SF (33) diamankan anggota Polsek Kronjo, Polresta Tangerang.
Ya, pria berkulit hitam itu dibekuk setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan pihak kepolisian dan warga usai menjambret.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 12 Februari 2021. Saat itu SF beraksi terhadap salah seorang pengendara motor.
Adalah Sukiyah (35) warga Kampung Kirabun, Desa Kosambi Dalam, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang.
Kala itu, Sukiyah tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya di Jalan Raya Pagenjahan, Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Saat melintas di lokasi kejadian, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Sabtu, 14 Februari 2021.
Pelaku kemudian dengan paksa menjambret kalung yang dikenakan korban di leher. Setelah berhasil menjambret, pelaku menendang korban hingga korban tidak dapat mengendalikan sepeda motor lalu kemudian tersungkur.
“Pelaku lalu melarikan diri membawa kalung emas korban yang diperkirakan seharga Rp. 8.890.000,” ujar Wahyu.
Korban kemudian berteriak meminta pertolongan. Anggota Polsek Kronjo bersama warga kemudian berusaha mengejar pelaku. Setelah terus dikejar, pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kronjo untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman paling lama 9 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP. Wahyu pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara dan diimbau untuk tidak menggunakan perhiasan mencolok.
“Kasusnya masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain,” pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah