Serang – Petugas gabungan melakukan kembali melakukan penutupan pada sejumlah tempat hiburan malam (THM) ‘ilegal’ di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat mengatakan, ada 11 THM yang menyalahgunakan izin yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang.
“Izin nya resto dan karaoke untuk keluarga tapi disalahgunakan juga, karena sudah ada perjanjian tidak menyediakan minuman keras dan pemandu lagu, tapi kenyataannya memakai. Itu melanggar izin yang ada,” ujar Ajat kepada wartawan di lokasi, Senin, 15 Februari 2021.
Lebih lanjut, Ajat mengatakan, semua tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Serang tidak berizin karena tidak diberikan izin oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
“Untuk saat ini ada 11 THM di sepanjang JLS yang masuk wilayah Kabupaten Serang bagian barat, berikutnya bagian Serang timur (Tidak Berizin),” katanya.
Ajat menjelaskan, sebelum dilakukan penutupan oleh Satpol PP, Bupati Serang sempat menbuat surat pemberitahuan kepada pengusaha THM, agar berhenti beroprasi.
Setelah itu, Pemkab Serang kembali berkirim surat berdasarkan hasil rapat OPD terkait, kata Ajat, surat pemberitahuan kepada pemilik gedung atau ruko jikalau masih menyewakan untuk THM bisa dicabut izinnya.
Akan tetapi, surat pemberitahuan dan teguran itu tidam diindahkan oleh para pengusaha THM. Sehingga aparat gabungan melakukan penutupan secara paksa.
“Tidak menutup kemungkinan bisa dibongkar jika setelah ini masih beroperasional,” tegasnya.
Ajat mengancam akan mempidanakan pengusaha THM jika merusak segel penutupan yang telah dipasang di pintu masuk THM.
“Kalau dulu merusak segel pidana, kalau ini pengusahanya yang bakal di pidana,” pungkasnya.
Editor : Engkos Kosasih