Kawanan Garong Mobil Rental di Pasar Kemis Dibekuk; Nekat Nyolong hingga Bacok Korban Demi Judi Online

Date:

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat ungkap kasus pencurian dan kekerasan mobil rental di Pasar Kemis. (Bantenhits/Rikhi Ferdian)

Tangerang- AK (36) salah satu pelaku pencurian mobil rental di di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis tepatnya di Kampung Ketos RT 002 RW 005, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk polisi.

Sementara satu pelaku lainnya yakni S masih dalam kejaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga: Waspada Modus Kawanan Maling Ini: Beraksi di Pinggir Jalan hingga Nekat Bacok Korban Sampai Tergolek Bersimbah Darah

Keduanya, beraksi pada Januari 2021 lalu. Mereka nekat mencuri hingga membacok korban yakni Gito (48) seorang sopir mobil pick up.

Dari keterangan polisi, tersangka AK ditangkap di Kampung Sarakan Rt 001 RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 7 Februari 2021 lalu.

Namun barang bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Pick up dengan Nomor Polisi B 9438 UAO telah digadaikan para pelaku sebesar Rp 7 Juta kepada seseorang berinisial JL (36) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang kini juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Ini bagian dari kerja keras Polsek dan Polres, alhamdulillah dalam jangka waktu sekitar satu minggu kasus ini bisa terungkap, pelaku AK sudah kita tangkap berikut satu orang penadah berinisial JL,” Ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin 15 Februari 2021.

Kepada polisi tersangka AK mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sementara, uang hasil kejahatannnya digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan membayar hutang.

“Menurut pengakuan tersangka uangnya digunakan judi online dan bayar hutang, tapi kita masih kembangkan kasusnya kita juga masih kejar satu pelaku lain,” Terangnya.

Wahyu menambahkan, kepada tersangka AK polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan, sementara JL akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat.

“Ancaman hukumannya paling lama 12 Tahun penjara,” Pungkasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sachrudin Yakin Si Bayi Ajaib Akan Kembali ke Masa Kejayaannya

Berita Tangerang - Kerinduan warga Kota Tangerang kepada Persikota...