Tangerang- AK (36) salah satu pelaku pencurian mobil rental di di kawasan Jalan Raya Pasar Kemis tepatnya di Kampung Ketos RT 002 RW 005, Kelurahan Sindang Sari, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, akhirnya dibekuk polisi.
Sementara satu pelaku lainnya yakni S masih dalam kejaran polisi dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keduanya, beraksi pada Januari 2021 lalu. Mereka nekat mencuri hingga membacok korban yakni Gito (48) seorang sopir mobil pick up.
Dari keterangan polisi, tersangka AK ditangkap di Kampung Sarakan Rt 001 RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada 7 Februari 2021 lalu.
Namun barang bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Pick up dengan Nomor Polisi B 9438 UAO telah digadaikan para pelaku sebesar Rp 7 Juta kepada seseorang berinisial JL (36) di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, yang kini juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Ini bagian dari kerja keras Polsek dan Polres, alhamdulillah dalam jangka waktu sekitar satu minggu kasus ini bisa terungkap, pelaku AK sudah kita tangkap berikut satu orang penadah berinisial JL,” Ungkap Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan dalam gelar perkara di Mapolresta Tangerang, Senin 15 Februari 2021.
Kepada polisi tersangka AK mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Sementara, uang hasil kejahatannnya digunakan para pelaku untuk bermain judi online dan membayar hutang.
“Menurut pengakuan tersangka uangnya digunakan judi online dan bayar hutang, tapi kita masih kembangkan kasusnya kita juga masih kejar satu pelaku lain,” Terangnya.
Wahyu menambahkan, kepada tersangka AK polisi akan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dengan kekerasan, sementara JL akan dijerat dengan pasal 480 KUHP Tentang Pertolongan Jahat.
“Ancaman hukumannya paling lama 12 Tahun penjara,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah