LPSE Pemprov Banten Umumkan Proyek Penunjukan Langsung Rp 169 Miliar, Gubernur dan Para Pejabat Kompak Bilang Hoaks

Date:

Pembangunan Jalan Palima-Baros senilai Rp169 M menerapkan metode Penunjukan Langsung. (FOTO Tangkap Layar website LPSE Banten)

Serang – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Banten menayangkan proyek pekerjaan Jalan Palima – Baros sebesar Rp169,4 miliar.

Informasi yang tayang di laman lpse.bantenprov.go.id menjadi sorotan publik. Bahkan, membuat masyarakat bertanya-tanya.

Gubernur Banten Wahidin Halim membantah soal informasi tersebut. Menurut dia, proyek pembangunan jalan itu belum dilakukan.

“Proyek tersebut belum dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan tidak mungkinlah proyek sebesar itu dilakukan tanpa tender atau tanpa lelang,” kilah Wahidin dalam keterangan tertulisnya kepada BantenHits.com, Senin, 15 Februari 2021.

Orang nomor satu di Tanah Jawara ini mengaku, langsung menggelar rapat dan menginstruksikan kepada Dinas terkait untuk melacak dan melaporkan kepada pihak kepolisian.

“Berita itu adalah hoax dan tidak benar, sekarang kami sudah perintahkan dinas terkait untuk melakukan pelacakan dan bila perlu melaporkan ke polisi. Mungkin ada akun gelap yang menayangkan informasi itu,” tegasnya.

“Saya sudah memerintahkan untuk melakukan pelacakan. Di tengah suasana seperti ini, bisa saja terjadi pihak-pihak yang berusaha untuk mengganggu solidaitas dan kondusifitas yang ada di Banten,” pungkasnya.

Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, M. Trenggono mengklaim informasi tersebut tidak benar. Kata dia, DPUPR tidak pernah merencanakan kegiatan pembangunan jalan Palima – Baros dengan nilai Rp.169 miliar dengan metode penunjukan langsung karena melanggar ketentuan.

“Dan dinas PUPR pun belum pernah menayangkan paket tersebut pada sistem LPSE Banten karena masih dilakukan review baik oleh BPKP maupun Inspektorat Provinsi Banten,” jelasnya.

Senada Kepala Biro Barang dan Jasa, Soerjo Soebiandono angkat bicara ihwal informasi munculnya penunjukan langsung senilai Rp. 169,4 miliar itu.

“Tidak ada namanya paket besar tanpa melalui tender. Itu menyalahi aturan,” tegasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Yuk Serbu! Ada Pameran Buku Murah 17 April -17 Mei 2024 di Mal Ciputra Citra Raya

Berita Tangerang - Kabar baik bagi para pecinta buku....

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Rejeki ‘Nomplok’ di Hari Pertama Kerja Usai Libur Lebaran 2024 untuk 353 ASN Pemkab Tangerang

Berita Tangerang - Rejeki 'nomplok' didapatkan oleh 353 Aparatur...