Serang – Wali Kota Serang Syafrudin meminta pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat mendaftar BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapat santunan kecelakaan dan kematian.
“Kalau PNS otomatis masuk. Kalau non PNS belum, kenapa saya menyarankan masuk BPJS Ketenagakerjaan adalah mendapat jaminan kecelakaan dan jaminan kematian,” ungkap Wali Kota Serang kepada awak media di kantornya, Selasa 16 Febuari 2021.
Syafrudin mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkot Serang sudah ada komitmen dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dilanjutkan dengan Perwal nomor 55 tahun 2017 dan terakhir surat edaran Walikota Serang nomor 560/778-DKTKT/2019.
Saat ini yang menjadi peserta BPJS di PNS Kota Serang, sudah ada sebanyak 11 organisasi perangkat daerah (OPD). Masing-masing peserta BPJS hanya diwajibkan membayar Rp16.200 per bulan.
“Saya berharap untuk semua non PNS yang ada di Kota Serang ini masuk BPJS Ketenagakerjaan. Karena disamping iurannya tidak besar, keuntungannya lebih banyak apabila ada kecelakaan dan meninggal dunia. Kematian kecelakaan kerja itu mendapat bantuan kurang lebih Rp 84 juta dan meninggal biasa Rp 50 juta lebih,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih