BNN Banten Musnahkan 1,3 Kilogram Ganja yang Dikirim lewat Kantor Pos Cilegon

Date:

BNN Banten saat Memusnahkan Ganja dan Sabu Hasil Sitaan (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan 1,3 kilogram ganja yang di kirim melalui kantor Pos Cilegon, dengan cara dibakar.

Ganja tersebut milik ST (29) warga Kecamatan Bojonegara, Serang dan RR (21) warga Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Mereka mendapat kiriman ganja dari Aceh.

Selain memusnahkan ganja, BNN juga memusnahkan 1 kilogram sabu dengan cara direndam. Barang haram tersebut milik MS (30) dan JL (28) asal Aceh.

Kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan, barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Januari 2021

“Empat tersangka ini memperoleh barang tersebut dari Aceh, dan dua tersangka yang membawa sabu sudah melakukan aksi (Penyelundupan) empat kali,” ujarnya kepada awak media, Kamis 18 Febuari 2021.

Lanjut ia menjelaskan, para tersangka mengirimkan barang haram tersebut melalui jasa pengiriman dari Aceh ke wilayah Cilegon.
Sedangkan untuk penyelundupan sabu disembunyikan ke dalam sepatu untuk mengelabuhi petugas di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. 

“Jadi penangkapan ini kita lakukan pada tanggal 13 dan 22 Januari 2021 di dua tempat. Yang pertama itu kita lakukan penangkapan di Cilegon dan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang,” ujarnya. 

Adapun barang bukti yang di sita dari ST dan RR diantaranya adalah, ganja seberat 1,3 kilogram dan 6 pot berisi 11 pohon ganja yang di ambil di rumah ST.

Kemudian, dari tangan MS dan JL diamankan sabu seberat 1 kilogram yang dibagi menjadi empat kemasan dengan berat satuannya yaitu 250 gram serta empat pasang sepatu. 

“Ini merupakan upaya kami untuk pemberantasan serta memerangi peredaran narkoba di wilayah Banten,” paparnya.

Atas perbuatanya itu para tersangka akan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat obatan terlarang, dengan pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) dan pasal 132 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 atau seumur hidup bahkan sampai hukuman mati.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...