Lebak- Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Eka Darmana Putra diperiksa tim Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Tim Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel), Rabu, 17 Februari 2021.
Berlangsung di Kejaksaan Negeri Lebak, mantan Camat Panggarangan ini diperiksa selama 90 menit. Selama pemeriksaan, Eka dimintai keterangan seputar bantuan pangan non tunai (BPNT) yang sekarang bernama Program Sembako tahun 2019-2020.
“Ya, dimintai keterangan bersama Kabid pak Endin oleh Tim dari Irjen Kemensos dan Tim Jaksa Agung Muda Intelijen terkait penyalyran BPNT atau sembako tahun 2019-2020. Ada 20 lebih pertanyaan yang ditanyakan kepada saya,” kata Eka kepada awak media, Rabu, 17 Februari 2021.
Eka mengaku telah menjelaskan secara gamblang kepada penyidik perihal pelaksanaan penyaluran program sembako tahun 2019-2020 di Lebak.
“Kita jelaskan apa adanya. Masalah dan kendala ada dan kita selesaikan dengan berbagai solusinya,” ujar Eka.
“Dalam soal pengawasan program sembako kita juga melibatkan Disperindag sementara Inspektorat juga turut mengawasi e-warung. Sekda Lebak juga sudah mengeluarkan edaran tidak mewajibkan ewarung untuk kerjasam dengan salah satu suvlayer,”sambungnya.
Sementata itu Kepala Kejari Lebak Nur Handayani mengatakan, penanganan dugaan penyelewengan bantuan progroram sembako atau BNPT di Kabupaten Lebak tersebut ditangani oleh Kemensos dan JAM Intel Kejagung RI.
“Kejari Lebak hanya memfasilitasi tempat saja. Kita tidak bisa berkomentar, karena yang menangani Kemensos dan Jam Intel Kejagung,” singkatnya.
Dalam surat pemanggilan yang beredar luas Irjen Kemensos ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Lebak. Di dalam surat tersebut disebutkan, pemeriksaan dilakukan menindaklanjuti surat pelimpahan dari Deputi Bidang Pengawasan Internal Masyarakat KPK.
Dalam surat itu juga disebutkan, pemeriksaan akan dilakukan terhadap bidang di Dinas Sosial Lebak yang membidangi BPNT, TKSK, e-Warong dan supplier atau pemasok bahan pangan untuk keluarga penerima manfaat (KPM).
Editor: Darussalam Jagad Syahdana