
Sekretaris PKC PMII Banten, Adipati Naim Alfauzi. (Dok.Pribadi)
Serang- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelediki persoalan yang tengah ramai di Provinsi Banten.
Tak hanya KPK, mereka juga meminta Polda, Kejaksaan melibatkan Ahli IT dan PPAT untuk menyelidiki persoalan tersebut.
Baca Juga: Kabiro Barjas Pemprov Banten Tepis Mentah-mentah Pernyataan Gubernur soal Akun Gelap terkait LPSE Umumkan Proyek PL Rp169 Miliar
Ya, adalah proyek pembangunan Jalan Palima-Baros senilai Rp169 Miliar yang sempat diposting dalam laman resmi LPSE Banten menerapkan metode Penunjukan Langsung alias PL.
Sekretariat PKC PMII Banten, Adipati Naim Alfauzi menerangkan dengan ramainya persoalan PL Rp169 Miliar membuat banyak pihak bertanya-tanya.
Bagaimana tidak, belakangan belakangan ini polemik proses lelang yang ada di setiap tingkatan baik daerah kabupaten maupun provinsi jika diamati dengan lebih serius belum mengarah pada sehatnya persaingan usaha.
Tentunya, menurut Naim, hal ini akan sangat berkaitan dengan kualitas pembangunan yang ada.
Beberapa persoalan yang kerap ditemukan, tutur Naim seperti pengaturan jadwal saat lelang berlangsung yang sengaja dimainkan ritmenya oleh pokja lelang tender proyek, atau jatah-jatahan PL yang mengindikasikan suap karena ada lobiying pembagian hasil dengan pihak oknum.
“Nah berkaitan dengan aplikasi lelang elektronik yang narasikan sebagai Akun Gelap oleh Gubernur Banten Wahidin Halim, tentu meresahkan dan sangat membahayakan, karena memungkinkan dapat merusak atau merubah-ubah system lelang di lpse.bantenprov.go.id,”kata Naim dalam siaran persnya kepada BantenHits, Kamis, 17 Februari 2021.
“Maka dari itu, perlu kiranya pihak-pihak terkait seperti Polda, Kejati, bahkan KPK menindak lanjuti dengan lebih serius yang melibatkan para ahli semisal Ahli IT dan Ahli PPAT. Agar prilaku penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara mampu di minimalisir sebaik mungkin,”tambahnya.
Dalam rilisnya, Naim juga mendorong agar pihak-pihak terkait melakukan pemeriksaan harta kekayaan para pejabat lelang pada instansi-instansi yang ada.
“Kenapa tidak diperiksa harta kekayaan pejabat lelang dan para pokja lelang pada dinas-dinas sebagai langkah antisipasi terus mengguritanya kecurangan-kecurangan disetiap pelaksaan tender proyek,”tandasnya.
“Kami juga meminta agar Gubernur Banten mempertimbangkan asas keamanan dengan menutup sementara layanan lelang elektronik (lpse.bantenprov.go.id) hingga ada jaminan dari LKPP sebagai pembuat aplikasi dan Polda Banten,”tambahnya.
Editor: Fariz Abdullah