Serang – Pemerintah Provinsi Banten kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pemberlakuan ini dimulai dari tanggal 18 Februari – 19 Maret 2021.
PSBB jilid VI ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.44-Huk/2021. Hal ini dilakukan untuk percepatan pengendalian dan penanganan COVID-19 di Provinsi Banten.
“Perpanjangan PSBB dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten/Kota di Provinsi Banten terhitung mulai 18 Februari hingga 19 Maret 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran COVID-19,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim dalam keterangan tertulis, Jumat 19 Februari 2021.
Wahidin berharap, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten dapat melaksanakan PSBB ke VI secara konsisten. Selain konsisten melaksanakan PSBB, Kabupaten/Kota harus mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
“Waktu penetapan pelaksanaan ditetapkan oleh Bupati/Walikota. Langkah selanjutnya tetap dilakukan operasional check point di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing oleh Bupati/Walikota,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana