Serang – Wali Kota Serang Syafrudin memberikan peringatan keras dan tegas pada para pengembang perumahan yang ada diwilayah Kota Serang, untuk tidak mendirikan bangunan bantaran sungai.
“Sudah saya tegaskan, kalau sampai ditemukan ada pembangunan entah developer atau masyarakat ada yang membangun rumah di bantara sungai, saya akan bongkar bangunanya,” ujarnya saat menghadiri launching salah satu perumahan di Kuranji, Kota Serang, Sabtu 20 Febuari 2021.
Namun lanjut Syafrudin, jika rumah tersebut telah direnovasi, baik secara pribadi maupun dilakukan pengembang, dirinya meminta agar perusahaan bertanggung jawab.
“Kalau sudah diperbaiki oleh pengembang ataupun pribadi, kita tinjau ulang,” katanya.
Selain itu, Syafrudin juga meminta para pengembang untuk menyediakan Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) seperti jalan, pendidikan, tempat ibadah dan kuburan. Jika hal itu tidak diindahkan, akan ada sanksi tegas.
“Fasos-Fasum nya harus dipenuhi seperti Masjid, dan Tempat Pemakaman Umum (TPU) harus ada. Kalau tidak dipatuhi aturanya, tentu akan ada sanksi,” tutupnya.
Editor : Engkos Kosasih