Babak Baru Kasus Turnamen Sepak Bola di Walantaka; Polisi Buru Tersangka Baru

Date:

Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar saat Memberikan Keterangan Pers (BantemHits.com/Mahyadi)

Serang – Kasus kerumunan sepak bola antar kampung (Tarkam) di Lapangan Geraha Cibogo, Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, berbuntut panjang

Pasalnya, turnamen tersebut digelar saat pandemi COVID-19 di Kota Serang masih menggila. Kasus ini membuat yang Kapolsek Walantaka di copot dari jabatannya.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Muchamad Nandar mengatakan, kasus tersebut masih penyelidikan untuk membidik tersangka baru.

“Berkas perkara ketua panitia sepak bola Tarkam berinisial MTR (36) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang,” ujarnya kepada awak media di kantornya, Senin 22 Febuari 2021.

Lanjut dia menjelaskan, kemungkinan ada tersangka lainya yang terjerat sehingga Kepolisian terus melakukan pengembangan sesuai dengan permintaan dan petunjuk dari jaksa.

“P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi – red), iya (tersangka tambahan). Panitia (calon tersangka lain). Nanti kita ekpose lagi,” paparnya.

Pada kasus ini, Kepolisian sudah memeriksa 12 saksi dan menetapkan MTR (36) ketua panitia Tarkam sebagai tersangka. MTR  akan dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit dengan ancaman pidana penjara 1 tahun jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana 1 tahun dan denda Rp 100 juta jo Pasal 216 KUHP.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...