Mau Coba-coba Bikin Kejahatan di Kota Serang? Lihat Nih Nasib Komplotan Pecah Kaca Asal Palembang!

Date:

Satreskrim Polres Serang Kota saat Menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Pembobolan Kaca (BantenHits.com/Mahyadi)

Serang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota, mengamankan empat orang pencuri spesialis pecah kaca asal Palembang, yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten.

Empat orang tersangka itu yakni, Ibrahim Rozak (28), Usman (31), Fusen (53) Ogan Ilir Palembang dan Asnadir (54) warga kecamatan pondok aren Kota Tangerang.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Mochamad Nandar mengatakan, komplotan tersebut sudah melakukan puluhan aksi pencurian di wilayah hukum polres Serang Kota.

“Aksi pencurian terbanyak di wilayah Serang Kota sebanyak 7 kali  d Kabupaten Lebak sebanyak 4 kali aksinya, mereka ini melakukan aksinya sejak tahun 2018,” katanya di Polres Serang Kota, Senin 22 Febuari 2021.

Pelaku berhasil diindentifikasi setelah melakukan aksi di Kecamatan Cipocok Jaya, di sana mereka membobol mobil yang terparkir di depan rumah dan membawa kabur satu laptop jenis Lenovo.

“Saat menjalankan aksinya pelaku dan gerak gerik serta kendaraan diidentifikasi dari kamera pengantau CCCTV milik rumah korban,” ungkapnya

Pada Minggu 21 Febuari 2021 kemarin, anggota Satreskrim langsung melakukan penangkapan di kosan pelaku yang ada di wilayah Cilegon dan mengamankan beberapa barang bukti alat yang digunakan oleh keempat pelaku saat menjalankan aksinya.

“Pada saat penangkapan tidak koperatif mereka menggunakan pisau dari tersangka kami lakukan tidakan tegas terukur agar tidak melawan,” jelasnya.

Lanjut Nandar menjelaskan, keempat pelaku tersebut memilki masing-masing peran dalam menjalankan aksinya, kunci letter T dan cincin yang sudah dimodifikasi jadi alat pemecah kaca mobil.

“Pelaku Husen dan Asnadir berjalan kaki mencari target sasaran setelah dapat melaporkan ke Ibrahim dan Usman. Setiap barang di ambil langsung kirim ke Palembang ini yang kami masih dalami masih kejar,” tegasnya.

Dilihat dari masa operasi pencurian sejak tahun 2018, pihak Satreskrim Polres Serang Kota terus melakukan penyelidikan guna mengungkap dan mendalami kasus tersebut.

“Kami juga masih koordinasi dengan Polda dan Polres. Mereka belum sama sekali ketangkap tapi ini mereka memang baru ketangkap,” paparnya

Kini keempat tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan Pasal 763 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...