Pandeglang – Hermanto (51) pelaku pencurian kendaraan bermotor babak belur dihajar. Setelah babak belur dia dibawa ke Polsek Menes untuk diproses hukum.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat 19 Februari 2021, saat Hermanto meminjam motor Honda Scoopy Nomor Polisi A 6959 JF milik Babay di wilayah Kecamatan Menes.
Namun karena kesal Hermanto tak kunjung datang, kemudian pria asal Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal itu melaporkannya ke Polsek Menes.
“Awalnya pelaku meminjam motor korban, namun tidak kunjung datang. Sehingga korban melaporkan kasus itu,” kata Kapolsek Menes, Kompol Yusuf, Selasa 23 Februari 2021.
Kemudian pada Minggu 21 Februari 2021 di Desa Sukaraja, Kecamatan Pulosari pelaku tertangkap oleh Babay. Saat itu juga pelaku kena amukan Babay dan rekannya.
“Awalnya diserahkan ke Polsek Cikedal, namun karena TKP nya ada di wilayah Polsek Menes sehingga dibawa ke sini,” jelasnya.
“Pelaku masuk pada pasal pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 atau 372 KUH Pidana,” tandasnya.
Editor : Engkos Kosasih