DPTSP Provinsi Banten Akui Terbitkan Izin Lingkungan untuk PLTU 9-10 yang Disebut WALHI Disembunyikan

Date:

PROYEK PLTU SURALAYA
Foto Ilustrasi: Proyek Unit 9 dan 10 Sebuah bukti di Pulomerak yang akan digunakan untuk dijadikan PLTU 9-10 Suralaya. (Dok. BantenHits.com) 

Serang – Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu atau DPTSP Provinsi Banten mengakui telah menerbitkan izin lingkungan kepada PT Indonesia Power untuk pembangunan PLTU 9-10 Suralaya.

“Ya. Setelah dapat rekomendasi teknis dari dinas teknis,” kata Kepala DPTSP Provinsi Banten, Mahdani melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 24 Februari 2021, merespons BantenHits.com yang bertanya, apakah pihaknya telah menerbitkan izin lingkungan yang dimaksud.

Meski demikian, Mahdani menolak menjelaskan lebih jauh soal izin lingkungan tersebut, termasuk alasan kenapa izin lingkungan tersebut tak dibeberkan ke publik seperti yang diminta Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI dalam persidangan di PTUN Serang beberapa waktu lalu.

“Biro hukum kang, menanganinya. Mangga ke biro hukum,” jawab Mahdani menyarankan agar BantenHits.com mengonfirmasi ke Biro Hukum Pemprov Banten.

Wartawan BantenHits.com, Mahyadi, mencoba mengonfirmasi ke Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Agus Mintono melalui pesan WhatsApp, Rabu malam, 24 Februari 2021 pukul 19.06 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan, Agus belum merespons upaya konfirmasi tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Banten, Wahidin Halim disebut menyembunyikan revisi izin lingkungan yang diterbitkan 2019 lalu kepada PT. Indonesia Power terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10.

Revisi izin lingkungan tersebut sempat diminta dibuka oleh Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI dalam sidang gugatan di PTUN Serang.

Seperti diketahui, WALHI menggugat Surat Keputusan Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT. Indonesia Power Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10 yang belakangan direvisi menjadi Surat Keputusan Izin Lingkungan yang diterbitkan tahun 2019.

“Gubernur Banten mengakui adanya perubahan izin lingkungan namun menolak membukanya dalam persidangan,” kata Direktur WALHI Jakarta, Tubagus Soleh melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Karsidi, salah satu kuasa hukum WALHI menambahkan, pihaknya hampir dalam setiap persidangan meminta agar revisi izin lingkungan yang dimaksud dibuka di persidangan.

“Iya dari sidang-sidang sebelumnya kita minta tapi tidak pernah ditunjukkan,” ucap Karsidi menambahkan.

WALHI juga mengaku heran, karena PTUN yang memiliki kewenangan juga tak mendorong agar pihak tergugat, yakni Gubernur Banten membuka revisi izin lingkungan itu.

“Dalam hal ini, hakim PTUN Serang juga tidak mendorong pihak Tergugat membuka izin terbaru meski memiliki otoritas untuk melakukannya,” ungkap Tubagus Soleh.

Karena gubernur telah merevisi izin lingkungan, lanjut Tubagus, pihaknya memutuskan mencabut gugatan karena objek gugatan sudah diubah sehingga gugatan menjadi tak relevan.

“Pencabutan gugatan diajukan oleh kuasa hukum Penggugat dalam persidangan pada tanggal 27 Januari 2021,” jelas Tubagus.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...