Gubernur Banten Sembunyikan Revisi Izin Lingkungan untuk Pembangunan PLTU Suralaya 9-10 yang Digugat WALHI, Kenapa?

Date:

Foto ilustrasi: warga ketika berdiskusi mengenai pembangunan PLTU Jawa 9-10 di Kota Cilegon. (Dok.BantenHits.com)

Serang – Gubernur Banten, Wahidin Halim disebut menyembunyikan revisi izin lingkungan yang diterbitkan 2019 lalu kepada PT. Indonesia Power terkait Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10.

Revisi izin lingkungan tersebut sempat diminta dibuka oleh Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI dalam sidang gugatan di PTUN Serang.

Seperti diketahui, WALHI menggugat Surat Keputusan Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT. Indonesia Power Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10 yang belakangan direvisi menjadi Surat Keputusan Izin Lingkungan yang diterbitkan tahun 2019.

“Gubernur Banten mengakui adanya perubahan izin lingkungan namun menolak membukanya dalam persidangan,” kata Direktur WALHI Jakarta, Tubagus Soleh melalui keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Rabu, 24 Februari 2021.

Karsidi, salah satu kuasa hukum WALHI menambahkan, pihaknya hampir dalam setiap persidangan meminta agar revisi izin lingkungan yang dimaksud dibuka di persidangan.

“Iya dari sidang-sidang sebelumnya kita minta tapi tidak pernah ditunjukkan,” ucap Karsidi menambahkan.

WALHI juga mengaku heran, karena PTUN yang memiliki kewenangan juga tak mendorong agar pihak tergugat, yakni Gubernur Banten membuka revisi izin lingkungan itu.

“Dalam hal ini, hakim PTUN Serang juga tidak mendorong pihak Tergugat membuka izin terbaru meski memiliki otoritas untuk melakukannya,” ungkap Tubagus Soleh.

Gugatan Dicabut

Karena gubernur telah merevisi izin lingkungan, lanjut Tubagus, pihaknya memutuskan mencabut gugatan karena objek gugatan sudah diubah sehingga gugatan menjadi tak relevan.

“Pencabutan gugatan diajukan oleh kuasa hukum Penggugat dalam persidangan pada tanggal 27 Januari 2021,” jelas Tubagus.

Menurutnya, setidaknya terdapat tiga alasan mendasar dilakukannya pencabutan gugatan dengan nomor Perkara No.51/G/LH/2020/PTUN.SRG ini yakni, dalam proses persidangan terdapat perubahan SK TUN objek Gugatan yaitu Surat Keputusan Kepala DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Banten Nomor : 570/2/ILH.DPMPTSP/III/2017 tentang Pemberian Izin Lingkungan Kepada PT. Indonesia Power Rencana Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya 9-10 menjadi Surat Keputusan Izin Lingkungan yang diterbitkan tahun 2019.

“Bahwa hal tersebut terbukti dalam persidangan berdasarkan keterangan kuasa hukum Tergugat, oleh karena Objek Gugatan telah diubah maka Objek Gugatan tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan mengikat, sehingga perkara tidak relevan lagi untuk dilanjutkan,” urainya.

Pihaknya selaku penggugat, kata Tubagus, mencoba mendapatkan perubahan Izin Lingkungan terbaru dengan mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) tertanggal 21 Desember 2020.

“Namun BKPM RI menyatakan bahwa informasi yang dimintakan merupakan informasi yang dikecualikan sehingga sampai dengan siaran pers ini disebarluaskan, Penggugat belum mendapatkan Perubahan Izin Lingkungan terbaru,” bebernya.

“Peristiwa tersebut menggambarkan bahwa keterbukaan informasi di Indonesia hingga saat ini masih kelam,” sambungnya.

Kecewa Hakim PTUN

Ronald Siahaan, kuasa hukum Penggugat menyatakan keprihatinannya atas proses persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Henriette S Putuhena SH MH, dan Hakim Anggota Eri Elfi Ritonga SH MH, serta M Ikbar Andi Endang.

“Kami prihatin dan kecewa atas semakin buruknya keterbukaan informasi lingkungan di negara kita. Publik tidak mendapatkan informasi Izin Lingkungan, padahal dokumen tersebut termasuk sebagai informasi publik karena merupakan Surat Keputusan yang wajib diumumkan kepada publik dan dalam proses pembuatannya mewajibkan adanya partisipasi masyarakat,” ucapnya.

Selain menyoroti tentang buruknya aspek keterbukaan informasi publik, Tim Kuasa Hukum Penggugat juga menyoroti kinerja hakim PTUN Serang sebagai pemeriksa perkara, karena selama proses persidangan tidak menghadirkan pihak terkait dalam gugatan yaitu PT. Indo Raya Tenaga yang merupakan special purpose vehicle atau entitas penting dalam proyek pembangunan PLTU Jawa 9-10.

“Padahal dalam persidangan, Majelis Hakim sempat menjanjikan akan menghadirkan PT. Indo Raya Tenaga ke dalam persidangan, selaku entitas yang memegang Izin Lingkungan baru akibat adanya pergantian kepemilikan kegiatan/usaha dari sebelumnya yang dipegang oleh PT. Indonesia Power,” ungkap Karsidi.

Terkait pencabutan gugatan ini, WALHI juga tidak menutup kemungkinan untuk melakukan gugatan sengketa informasi publik terhadap keberadaan Izin Lingkungan Baru apabila dokumen publik tersebut terus ditutupi oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI). Terlebih dokumen tersebut adalah dokumen penting yang menjadi dasar rujukan masyarakat dalam praktik pengawasan pembangunan.

“WALHI dalam hal ini akan terus memperjuangkan penghentian rencana pembangunan PLTU 9-10 melalui jalur gugatan hukum ketika izin baru telah dapat diakses. Sebab keberadaan unit PLTU ini akan membawa dampak serius terhadap masalah kesehatan masyarakat dan penurunan kualitas lingkungan khususnya di wilayah Banten,” tutup Tubagus.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan resmi dari Gubernur Banten atau Pemprov Banten.

BantenHits.com sudah mengajukan upaya konfirmasi melalui aplikasi berbagi pesan WhatsApp kepada Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemprov Banten, Beni Ismail, Rabu, 24 Februari 2021, pukul 14.06 WIB. Namun hingga berita ini dipublikasikan Beni masih belum merespons upaya konfirmasi tersebut. BantenHits.com masih terus mengupayakan konfirmasi dari Pemprov Banten.

Editor: Darusalam Jagad Syahdana

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...