Lebak- Lima terdakwa kasus penyelewengan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2015 di Kabupaten Lebak mengembalikan uang hasil korupsi.
Kelimanya masing-masing NTS anak mantan anggota DPR RI, A, S, UH dan CM.
Baca Juga: Korupsi Bantuan RTLH Rp551 Juta, Anak Mantan Anggota DPR RI di Lebak Dibui
Melalui kuasa hukumnya Acep Saepudin & Partners, mereka mengembalikan uang sebesar Rp130 juta ke Kejaksaan Negeri Lebak dari total kerugian Rp550 juta.
“Hari ini kita menerima uang pengembalian dari lima terdakwa (kasus korupsi) RTLH 2015,”kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak, Nur Handayani kepada awak media, Rabu, 24 Februari 2021.
“Uang ini (pengembalian) akan segera kita setorkan ke kas negara,”tambahnya.
Pengembalian uang ini, menurut Nur, tidak akan menghilangkan tindak pidana yang sudah dilakukan para terdakwa.
“Tidak, tidak menghilangkan. Sekarang sedang proses sidang di Serang,”tuturnya.
Sementara Kuasa hukum lima terdakwa kasus korupsi RTLH, Acep Saepudin menerangkan para kliennya baru bisa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp130 juta dari total Rp550 juta.
Mereka, kata Acep, iuran untuk mengembalikannya. NTS sebesar Rp100 juta, S Rp10 Juta, CM Rp10 Juta, A Rp5 Juta dan UH Rp5 Juta.
“Kita berharap bisa meringankan tuntutan,”ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana