Lebak- Satu persatu perkantoran di Kabupaten Lebak memutuskan untuk menutup sementara aktivitas perkantoran.
Bukan tanpa alasan, hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin merajalela di Bumi Multatuli.
Beberapa perkantoran yang menerapkan kebijakan itu diantaranya Kantor Sekretariat Daerah (Setda), Dinas Pendidikan (Dindik) dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD).
Kekinian, kebijakan penutupan sementara juga diterapkan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.
Dari salinan surat nomor B-0486/Kk.28.02.01/KP.08.1/02/2021 yang diterima Bantenhits.com, kantor yang beralamat di Jalan Siliwangi nomor 2, Rangkasbitung ini menutup sementara pelayanan publik mulai dari 25 hingga 28 Februari 2021.
Tujuannya, tidak lain tidak bukan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.
“Iya betul (tutup sementara) sesuai dengan instruksi Kanwil,”kata Kepala Kemenag Lebak, Akhmad Tohawi kepada BantenHits, Kamis, 25 Februari 2021.
“Selama penutupan sementara, pelayanan tetap berjalan dengan menerapkan metode daring,”tambahnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana