Tangerang- Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial A (35) dibekuk oleh kepolisian dari Mapolsek Pagedangan, Polres Tangerang Selatan.
Tersangka A ditangkap saat hendak mengedarakan narkoba di wilayah Kecamatan Pondok Aren. Padahal, A diketahui baru saja menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Cilegon, sekitar tiga pekan lalu.
Seolah tak jera A kembali menjadi pengedar barang haram di wilayah Tangerang Selatan.
“Tersangka seorang residivis dengan kasus yang sama, yaitu pengedar sabu,” terang Kapolsek Pagedangan AKP Fredy Yudha Satria, dalam gelar perkara di Polres Tangerang Selatan, Jumat Malam 26 Februari 2021.
Fredy mengungkapkan, penangkapan A merupakan pengembangan dari seorang pemakai narkotika jenis sabu yang sudah ditahan di Polsek Pagedangan yang mengaku mendapatkan narkoba dari A.
Berbekal informasi itu, lanjut Fredy, polisi berhasil mengungkap identitas A yang ternyata tinggal di sebuah kios di wilayah Pondok Aren.
“A ditangkap di sebuah kios tempat tinggalnya, mengontrak,” ucapnya.
Kepada polisi, A mengaku menjual sabu dengan harga Rp 1.100.000.00,- (satu juta seratus ribu rupiah) per gramnya. Ia mengaku nekat kembali menjadi pengedar narkoba guna memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari setelah bebas dari lapas Cilegon.
“Dia (tersangka) juga mengaku sebagai pengguna, hal itu diperkuat dengan ditemukannya barang bukti alat isap sabu atau bong,” jelasnya.
Selain berhasil menangkap A polisi juga turut mengamankan barang bukti sabu seberat 400,29 gram, satu buah timbangan, dan alat hisap sabu (bong).
Sementara, oleh polisi tersangka A akan dijerat dengan pasal 112 dan atau pasal 114 Undang-Undang No 39 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah