Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Berikan Reduksi bagi Pelanggan Yang Alami Kenaikan Tagihan Air Bersih

Date:

Jajaran Perumdam TKR Kabupaten Tangerang saat Berdialog dengan Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten. (Dok.Humas Perumdam TKR Kabupaten Tangerang)

Tangerang – Perusahaan Umum Air Minum Daerah Tirta Kerta Raharja atau Perumdam TKR Kabupaten Tangerang memberikan reduksi atau pengurangan harga tagihan air bersih kepada pelanggan yang mengalami pembengkakan jumlah tagihan air. 

Selain memberikan penurunan harga tagihan air bersih, pihak Perumdam TKR juga telah menghentikan pembacaan meter secara langsung selama masa pandemi COVID-19.

Direktur Utama Perumdam TKR, Sofyan Sapar menuturkan, jika pelanggan tidak menyampaikan baca meter secara mandiri, maka jumlah tagihan air setiap bulannya diambil dari rata-rata 3 bulan terakhir.

“Dan tentunya hal ini bisa berpotensi terjadinya pembengkakan jumlah tagihan air akibat adanya selisih antara jumlah taksiran dan jumlah real penggunaan. Dan ini juga berlaku sebaliknya,” terang Sofyan dalam keterangan yang diterima BantenHits.com, Sabtu 27 Februari 2021. 

Dengan adanya reduksi ini, lanjut dia, maka jumlah tagihan pelanggan menjadi berkurang karena Perumdam TKR tidak lagi menghitung tarif air bersih secara progresif sesuai dengan jumlah pemakaiannya.

“Dengan reduksi ini maka tarif air bersih akan dihitung dengan tarif minimum sesuai golongan tarif dan blok konsumsi dengan pemakaian 0-10 meter kubik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Ombudsman RI wilayah Provinsi Banten Dedy Irsan yang sempat melakukan dialog dengan pihak Perumdam TKR mengaku, bahwa pihaknya mendapat laporan dari sejumlah pelanggan Perumdam TKR terkait adanya lonjakan jumlah tagihan.

Namun menurut Dedy setelah hal ini dikonfirmasi kepada Perumdam TKR termasuk melakukan pemeriksaan dilapangan, pihaknya mendapatkan kesimpulan jika lonjakan yang terjadi memang sesuai dengan jumlah meter air yang dipakai.

“Jadi setelah dikroscek ternyata lonjakan tagihan tersebut merupakan kumulatif dari jumlah air yang sebelumnya dipakai namun belum tertagih karena jumlah tagihan berdasarkan taksiran rata-rata jumlah pemakaian selama 3 bulan,” ulasnya.

Menurut Dedy Ombudsman RI Banten juga mengapresiasi respon cepat Perumdam TKR terkait adanya keluhan pelanggan ini. Namun begitu Dedy berharap Perumdam TKR terus pengelolaan Internal Handling Unit unit menangani berbagai keluhan pelanggan.

“Respon terhadap keluhan pelanggan dari Perumdam TKR sudah cukup baik, namun kami minta terus ditingkatkan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related