Dua Kali Umumkan Proyek PL di Luar Ketentuan, Aktivis Anti-korupsi Minta Gubernur Banten Setop Sementara Web LPSE Pemprov Banten

Date:

LPSE Pemprov Banten kembali mengumumkan proyek di luar ketentuan. Kali ini proyek Rp 2,5 M diumumkan dengan metode penunjukan langsung. (Tangkap layar LPSE Pemprov Banten/BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – LPSE Pemprov Banten kembali membuat heboh. Masih sama seperti kehebohan pertama pada Januari 2021, LPSE Banten kembali mengumumkan proyek bernilai miliaran dengan metode penunjukan langsung atau PL.

Kali ini, paket kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) senilai Rp2,5 Miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021 untuk kegiatan di RSUD Malingping dikerjakan dengan metode PL.

Sebelumnya, proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp 169 miliar juga diumumkan LPSE Pemprov Banten dengan metode PL.

“Ada apa dengan LPSE (Pemprov) Banten?” kata aktivis Anti-korupsi di Banten yang juga Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP), Uday Suhada dalam keterangan tertulis kepada BantenHits.com, Senin, 1 Maret 2021.

Menurut Uday, saat LPSE mengumumkan proyek pembangunan jalan Palima-Baros senilai Rp 169 miliar lewat metode PL, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) menengarai bahwa informasi itu adalah hoaks. WH juga menuding ada akun gelap yang sengaja menayangkan informasi tersebut.

“Pernyataan WH itu dapat diartikan, layanan lelang elektronik di Pemprov Banten dapat diubah-ubah oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan menggunakan akun gelap,” ungkap Uday.

Namun, lanjutnya, soal akun gelap itu dibantah Kepala Biro Barang dan Jasa Setda Provinsi Banten, Soerjo Soebiandono. Ia mengatakan tidak ada akun gelap, tapi human error alias salah ketik.

“Sementara Kadis PUPR Banten melaporkan persoalan itu ke Dirkrimsus Polda Banten, 18 Februari 2021,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Uday menegaskan, ALIPP mempertanyakan langkah yang sudah diambil pihak Polda Banten atas laporan Kadis PUPR. ALIPP juga mempertanyakan hasil penelusuran yang dilakukan pihak Biro Barjas Pemprov Banten.

“Mestinya ada penjelasan mengenai human error yang disampaikan Kabironya,” ujarnya.

Uday menyarankan, utuk memastikan hingga persoalan ini tuntas, sebaiknya Gubernur Banten menghentikan sementara web LPSE atau lpse.bantenprov.go.id.

“Jika ini dibiarkan, maka akan ada keraguan bagi para pihak atas proses lelang/tender di lingkungan Pemprov Banten,” tuturnya.

Lebih jauh, Uday juga mengomentari terkait dengan proyek pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS) untuk RS Malingping senilai Rp 2,5 miliar yang diumumkan LPSE akan dilakukan dengan metode penunjukan langsung.

Menurutnya, perusahaan yang bisa menyediakan SIM RS itu banyak. Ada SAMRS, Trustmedis, MIRSA, DTC Health dan lainnya.

“Situasinya juga tidak dalam keadaan darurat. Sehingga dapat dilakukan melalui tender untuk mendapatkan SIM-RS terbaik,” bebernya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Kejuaraan Nasional Gateball 2024 Digelar di Alun-alun Ahmad Yani Kota Tangerang 26-28 April 2024

Berita Tangerang - Bagi Anda pecinta olahraga, jangan sampai...

Kapolri Ungkap Peran Besar Muhammadiyah bagi Bangsa

Berita Jakarta - Muhammadiyah senantiasa selalu mengingatkan seluruh elemen...