Duh, Ratusan Hektare Tanah Milik Veteran Perang di Tangerang Diduga Dicaplok Pengembang Perusahaan Ternama

Date:

Tanah Milik Veteran Perang di Tangerang Yang Diduga Dicaplok Pengembang Perumahan. (Bantenhits/ Rikhi Ferdian)

Tangerang- Tanah warisan milik veteran perang yang berada di Kampung Jaha, Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, diduga dicaplok oleh pengembang perumahan terkemuka.

Ahli waris tanah yang juga pengurus Dewan Harian Veteran Perang Sri Ika mengungkapkan, pencaplokan tanah itu diketahui ketika hendak diurus sertifikat hak milik (SHM) di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang pada 2011 silam.

Kata dia, saat itu orang tuanya kesulitan mengurus sertifikat tanah seluas 150 hektar tersebut. Hal itu terjadi dalam rentang waktu tahun 2000-2011.

“Pengurusan sertifikat dilanjutkan pada 2012 dan ditemukan sudah dimiliki pengembang. Sebelumnya kita dapat girik belum sertifikat pas kita urus ternyata sudah ada yang menerbitkan sertifikat, atas nama perusahaan pengembang perumahan terkemuka,” tuturnya saat dikonfirmasi, Minggu 28 Februari 2021.

Menurutnya, tanah milik orang tuanya tersebut dulunya merupakan pemberian seseorang atas nama Om King Seng sebagai bentuk penghargaan atas jasa kepahlawanan dalam memerdekakan Indonesia.

“Jadi dulu pada 12 Juni 1945, orang tua kita diberikan tanah berikut girik. Itu hibah. Dari orang yang memang ingin memberikan penghargaan atas perjuangan orang tua sebagai pejuang. Sekarang giriknya pun masih ada,” terangnya.

Petugas kantor pertanahan, kata Sri sudah menerima pengajuan sertifikat hak milik. Namun, ketika melakukan pengukuran ada oknum sekuriti yang menghalangi. Bahkan, sempat terjadi adu mulut dengan petugas keamanan lingkungan tersebut.

“Satpam ini dari perusahaan pengembang, katanya sudah menjadi milik perusahaan, kita menghindari keributan akhirnya pengukuran tidak jadi,” katanya.

Sri mengaku bersama pengurus veteran masih enggan untuk menempuh jalur hukum melalui pengadilan tata usaha negara untuk memperjaungkan kepemilikan tanah. Sebab, secara hukum tanah seluas 150 hektare sudah menjadi milik orang tuanya.

“Tapi kita berupaya dengan segala yang kita punya untuk memperjuangkan hak,” tandasnya.

Saat ditanya tentang profil perusahaan pengembang ternama itu. Pihak Ahli waris masih enggan membeberkannya.

Bantenhits.com masih berusaha menggali informasi lebih tentang profil perusahaan yang diduga mencaplok lahan milik veteran.

Editor: Fariz Abdullah

Author

  • Rikhi Ferdian Herisetiana

    Pria kelahiran Jakarta ini memiliki latar belakang sarjana pendidikan. Ketertarikan pada dunia literasi membuat Rikhi--begitu dia biasa dipanggil--memilih jalan hidup sebagai jurnalis.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...