Cilegon- CH (18) dan MI (21) warga Lingkungan Kavling blok H, Kelurahan Ciwaduk, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon digelandang anggota Satresnarkoba Polres Cilegon, Selasa, 2 Maret 2021.
Keduanya diamankan saat akan ‘Ngefly’ atau menghisap tembakau Gorila bersama-sama.
“Barang bukti kami temukan di dalam kamar saudara CH (18) berupa paket plastik bening besar yang diduga narkotika jenis tembakau Gorila. Tiba-tiba MI (21) datang kerumah CH (18) kemudian kami langsung lakukan penggeledahan juga,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza kepada awak media.
“Mereka beli tembakau Gorila secara patungan ke akun IG Newberger,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terjerat dengan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat satu dan atau pasal 111 ayat 1 UU dan atau pasal 132 ayat 1 RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo permenkes RI No 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor: Fariz Abdullah