Tangerang- Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang Wahyu Nugraha akan memperjuangkan masalah sengketa tanah antara ahli waris pejuang kemerdekaan dengan pihak pengembang Bumi Serpong Damai (BSD).
Akan tetapi, ia akan mengkaji dulu duduk persoalannya sehingga tanah seluas 150 hektar yang berada di Kampung Jaha, Lengkong Kulon, Kecamatan Pagedangan, itu bisa dikuasai oleh pengembang BSD.
“Kita harus mengkaji dulu seperti apa kronologisnya, harus tahu dulu duduk persoalannya,” kata Wahyu saat dimintai tanggapannya oleh BantenHits, Rabu 3 Maret 2021.
Ia melanjutkan, dirinya juga akan melihat dulu berkas-berkas kepemilikan tanah yang dimiliki oleh ahli waris.
“Kalau bisa kita tindak lanjuti ke BPN akan kita tindak lanjuti, seperti apa, BPN memang ada di Kabupaten tapi tidak sepenuhnya ranahnya ada di Komisi atau DPRD,” Ujarnya.
Oleh karena itu, Wahyu meminta keluarga atau ahli waris tanah untuk datang ke gedung DPRD Kabupaten Tangerang guna mengkaji permasalahan tersebut di Komisi I.
“Kalau memang bisa diperjuangkan kita perjuangkan, kita lihat dulu mis komunikasinya di mana, yang jelas nanti itu ke kecamatan juga, kecamatan administrasinya di bawah pengawasan kita,” Pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan pihak pengembang BSD belum memberikan tanggapannya. BantenHits.com sudah mencoba mengkonfirmasi ke pihak Sinar Mas Land akan tetapi belum mendapat respon.
Editor: Fariz Abdullah