Cilegon – YD (23), warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, diamankan oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon dibantu Satlantas Polres Cilegon, Rabu malam, 3 Maret 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.
YD ditangkap usai meremas payudara IA (29), salah seorang penumpang bus jurusan Kampung Rambutan – Merak yang turun di Simpang Tol Cilegon Timur, Kota Cilegon.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa yang sempat membuat geram masyarakat yang berada di lokasi tersebut berawal saat korban turun di Simpang Tol Cilegon Timur sekitar pukul 19.45 WIB.
Saat korban di pinggir jalan, tiba-tiba payudara korban langsung diremas oleh pelaku hingga korban terkejut. Mendapatkan perlakuan tak senonoh tersebut lantas korban langsung melaporkan kepada suaminya, FB (30) yang turun bersama di terminal bayangan tersebut.
FB pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon di Pos Dishub di Simpang Tol Cilegon Timur.
Mendapatkan laporan dari suami korban anggota Dishub Cilegon dan Satlantas Polres Cilegon yang mendapatkan informasi tentang ciri-ciri pelaku langsung melakukan pengejaran.
Usaha petugas akhirnya berhasil dengan menangkap pelaku dan langsung dibawa ke Pos Dishub di Simpang Tol Cilegon Timur.
Setelah diperiksa, YD juga ternyata membawa senjata tajam. Anggota Dishub Cilegon pun melaporkan kejadian tersebut Polres Cilegon.
Saat dikornfirmasi awak media Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada Dishub Kota Cilegon Hendra Pradipta mengatakan, usai diamankan selanjutnya pelaku kemudian diserahkan ke Satreskrim Polres Cilegon untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku meremas payudara korban saat turun dari bus, kasus hukum kita serahkan ke Polres Cilegon. Anggota Kita hanya membantu mengamankan saja,” tandasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana