Serang – Meski sudah ada warning atau peringatan dari KPK, Gubernur Banten Wahudin Halim ngotot menyebut proyek penunjukan langsung atau PL dengan nilai Rp 2,5 miliar untuk pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit atau SIM RS Malingping telah sesuai prosedur.
Melalui video yang tersebar di jejaring WhatsApp, WH menjelaskan soal proyek PL Rp 2,5 miliar. Penjelasan orang nomor satu di Banten dalam video tersebut senada dengan penjelasan Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Banten Ati Pamudji kepada BantenHits.com beberapa waktu lalu.
WH mengatakan, metode penunjukan langsung atau PL sudah ditentukan oleh hasil review Satgas BPKP atau Badan Pengawasan Keuangan dan Bangunan, pada tangg 8 Januari 2021 dan diperkuat hasil telahan WakasatgasAkuntabilitas keuangan daerah tanggal 17 Febuari 2021.
“Menanggapi komentar (soal PL Rp 2,5 miliar menyalahi prosedur), saya Gubernur Banten mengklarifikasi bahwa memang pembangunan lanjutan RS Malimping dengan nilai Rp 2,5 miliar itu berdasarkan review BPKP RI,” ujar Gubernur Banten, Kamis 4 Maret 2021.
Ia mengklaim bahwa Provinsi Banten setiap menjalankan program pembangunan selalu melibatkan BPKP RI untuk mereview. Hal ini juga yang mengaku dibuatnya PL SIMRS Malingping yang dimuat dalam LPSE Banten.
“Program pembangunan melalui proses pertimbangan BPKP makanya pengadaan barangnya itu boleh di-PL-kan dari pengadaan barang jasa tersebut aplikasi hak patennya di miliki oleh PT tersebut,” tegasnya.
Beberapa pertimbangan, kata WH, sehingga terjadi PL untuk SIM RS Malingping seperti menyangkut spesifikasi, menyangkut hak paten dan berkelanjutan.
“Jadi tidak ada masalah kalau tidak puas laporkan, tapi saya memberikan klarifikasi bahwa itu sudah sesuai dengan prosedur dan pertimbangan-pertimbangan,” ungkap WH.
BantenHits.com memantau pada Senin, 1 Maret 2021 sekitar jam 13.31 00 WIB, dalam website resmi LPSE Banten pada kategori non tender di halaman 6 terdapat paket PL dengan kode 16800099, kegiatan Belanja Modal Software dan Hardware Pengembangan Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM RS), di mana tanggal pembuatan 15 Januari.
Dalam web tersebut, tertera jika keterangannya tahap paket telah selesai, kategori jasa lainnya melalui metode pengadaan yakni Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp2.500.000.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten tahun anggaran 2021.
Menanggapi hal ini, Direktur Koordinasi Supervisi Wilayah II Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhiawan Wibisono menegaskan, sesuai Perpres Nomor 12 tahun 2021 tidak boleh proyek PL nilainya di atas Rp 200 juta, kecuali bersifat kerahasiaan negara.
Pada kenyataannya PL yang terdapat di LPSE Banten, ada proyek pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Sistem Informasi Manajemen (SIM) RS senilai Rp 2,5 Miliar.
“Kalau Rp 2,5 miliar hari melalui tender. Tidak boleh PL. Kalau sifatnya rahasia seperti pengadaan alat sadap boleh. Bahkan sampai Rp 50 miliar pun bisa,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung DPRD Banten, Rabu 3 Maret 2021.
Ia meminta masyarakat bisa berperan aktif jika ada dugaan penyimpangan untuk berani melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) di Banten ataupun langsung datang ke KPK.
“Silahkan laporkan langsung, bisa kepada APH di sini atau ke KPK,” tegasnya kepada media.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana