Tangerang- Kepolisian dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial AS (37), warga Kampung Korelet, Desa Ranca Kelapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Pria yang bekerja sebagai pedagang tahu itu di tangkap polisi lantaran nekat menyetubuhi seorang gadis di bawah umur berinisial DK (14).
Kasus persetubuhan yang terjadi pada 21 Februari 2021 lalu itu, berawal saat pelaku minta dipijit oleh korban yang baru saja selesai mandi.
Korban yang cuma mengenakan handuk disuruh pelaku untuk masuk ke dalam kamar. Namun, bukannya minta dipijit pelaku malah menarik handuk korban dan meminta korban untuk melayani nafsunya.
“Korban ini tinggal di rumah pelaku, modusnya memanggil korban minta untuk dipijit, korban ini baru selesai mandi hanya dibalut dengan handuk diminta masuk ke dalam kamar, kemudian tersangka menarik handuk korban dan terjadilah persetubuhan,” Terang Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin 8 Maret 2021.
Usai melampiaskan nafsunya korban juga diancam pelaku agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain. Namun, salah satu kerabat korban yang mengetahui kejadian itu langsung melaporkannya ke Mapolresta Tangerang.
“Korban diancam jangan bilang siapa-siapa nanti membuat malu dan sebagainya,” Ulas Wahyu.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 nomor 17 tahun 2016 atau peraturan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak.
“Dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah