Jurnalis di Lebak yang Dilaporkan Jaksa ke Polisi Melawan; Bantah Telah Cemarkan Nama Baik

Date:

FOTO ILUSTRASI. Gedung Kejari Lebak. (kejari-rangkasbitung.go.id)

Lebak- Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak, Koharudin mendatangi Mapolres Lebak, Selasa, 9 Maret 2021. Kabarnya, ia melaporkan tiga wartawan Radar24news dan satu pejabat Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak.

Hal itu terbukti dalam sebuah video yang beredar luas di YouTube. Mantan Kasie Pidsus Kejari Luwu Timur itu melaporkan SDM pejabat Kemenag Lebak, AJ, JM dan IM yang tak lain wartawan Redaksi24news.

Baca Juga: Jaksa di Lebak Laporkan Jurnalis ke Polisi Gegara Berita Dugaan Minta Uang Rp15 Juta; Pokja Wartawan Bereaksi

Kekinian, pria yang akrab disapa Kohar itu rupanya telah mencabut laporannya, Jumat, 12 Maret 2021.

Dalam siaran pers yang diterima Bantenhits.com, bahwa pihak pelapor dan terlapor memutuskan untuk berdamai dan menyelesaikan persoalan secara musyawarah dan mufakat.

Sayangnya, dalam rilis yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejari Lebak, Nur Handayani itu mendapat bantahan keras dari pihak redaksi Radar24news.

Imron Rosadi, Koordinator Liputan Radar24news membantah telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin melalui berita ‘Oknum Jaksa di Lebak Diduga Minta Uang Partisipasi Rp15 Juta’.

“Dalam pemberitaan redaksi tidak menyebutkan nama oknum jaksa yang diduga meminta partisipasi kepada Kasubag TU Kemenag Lebak.
Kami hanya menuliskan inisial oknum jaksa tersebut,”kata Imron dalam siaran pers yang diterima Bantenhits, Sabtu, 13 Maret 2021.

“Wartawannya wawancara langsung pada Kamis, 4 Maret 2021. Rekamannya telah diserahkan ke redaksi oleh wartawan yang bertugas di Lebak. Namun, redaksi tidak langsung memublikasikan hasil wawancara tersebut, karena belum coverbotsite,”tambahnya.

Karena itu, Imron memerintahkan wartawan di Lebak untuk konfirmasi kepada Kasi Intelijen agar berita yang diterbitkan berimbang, namun upayanya menemui Kasi Intelijen Kejari Lebak tidak berhasil.

“Saya konfirmasi langsung dan hasil konfirmasi dituangkan dalam berita tersebut,”katanya.

Imron menyayangkan adanya siaran pers dari Kejari Lebak yang menyatakan bahwa pelapor dan terlapor telah berdamai.

Pasalnya, sampai saat ini pihak redaksi belum menerima tindak lanjut buntut dari laporan yang dilayangkan.

“Kami hanya menyayangkan dan membantah keras bahwa dalam siaran pers disebutkan Radar24News telah melakukan pencemaran nama baik Kasi Intelijen Koharudin. Padahal, Apa yang dilakukan jurnalis Radar24News telah sesuai dan berpegang teguh terhadap kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulai Sekarang Jangan Hanya Biasakan Buang Sampah pada Tempatnya, Tapi Simpan Sampah Sesuai Kategorinya!

Berita Tangerang - Mindset masyarakat soal sampah harus diubah....

Pemkab Serang Gelar Razia KTP bagi Pendatang Baru 29 April – 5 Mei 2024

Berita Serang - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang melalui...

Kalian Pendatang Baru di Kota Tangerang dan Ingin Urus Pindah Domisili? Simak Info Resmi Ini!

Berita Tangerang - Buat kalian warga pendatang baru di...