Serang – Sebuah video asusila berdurasi 2 menit 41 detik viral di media sosial. Dalam video terlihat pasangan sejoli diduga anak di bawah umur atau usia sekolah
Lokasi yang dijadikan tempat melakukan asusila tersebut diketahui di Kawasan Jawilan, Kabupaten Serang.
Dua orang remaja dalam video itu beradegan tidak senonoh tepat di pinggir jalan. Diketahui seorang lelaki menggunakan topi berwarna hitam, memakai jaket dan celana hitam, serta mengenakan sepatu dan membawa tas selempang berwarna hitam.
Sedangkan lawan mainnya seorang perempuan belia berkerudung hitam, baju kuning dan celana putih.
Keduanya melakukan aksi tersebut di belakang sebuah gedung dengan latar belakang tembok bertuliskan coretan Parakan 01.
Aksi tersebut terekam kamera dan menjadi viral dan adegan senonoh tersebut berhenti setelah seorang pengendara melintas di depan keduanya.
Setop Penyebaran Video
Kapolsek Jawilan Iptu Fajar Maulidi meminta kepada masyarakat tidak menyebarluaskan video asusila tersebut.
Menurutny, saat ini kasus video tersebut sedang ditangani oleh unit PPA Polres Serang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ditangani Polres Serang. Korban yang di video sudah dibawa kemaren di hari Kamis ke Polres untuk diambil keterangan,” katanya kepada awak media, Senin 15 Maret 2021.
Kapolsek menjelaskan, perbuatan mesum tersebut dilakukan pada siang hari pada hari Rabu 10 Maret 2021 di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Padahal, kata dia, lokasi perbuatan mesum berada tak jauh dari kawasan industri yang ramai dengan aktifitas para pekerja setiap harinya.
“Di sekitaran lokasi banyak pekerja karena di situ ada kantin. Tapi itu di belakang rukonya,” ucapnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana