Tangerang – DPRD Kota Tangerang melalui pansusnya saat ini tengah membahas Raperda tentang Koperasi.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengungkapkan tujuan dari pembentukan raperda tersebut sebagai salah satu instrumen memberantas keberadaan rentenir atau biasa disebut bank keliling yang kebanyakan berkedok koperasi.
“Sudah banyak warga Kota Tangerang yang terlilit hutang dari rentenir itu atau ada juga yang menyebutnya bangke, singkatan dari bank keliling,” katanya kepada wartawan, Senin, 22 Maret 2021.
Wawan menambahkan melalui Raperda tentang Koperasi ini nantinya akan ditentukan sejumlah peraturan, sehingga para bank keliling yang berkedok koperasi dapat ditertibkan terutama dalam penentuan bunga hutang yang terkadang terlalu tinggi dibanding Suku Bunga Bank Indonesia
“Adanya bunga yang tinggi itu mengakibatkan warga yang terlanjur berhutang menjadi kesulitan untuk membayar hutangnya,” imbuhnya.
Dia juga menjelaskan raperda tersebut saat ini dalam tahap pembahasan dan dalam waktu dekat bisa segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kota Tangerang melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang. (Advertorial)