Pandeglang – Mobil bekas kecelakaan terparkir di jalan protokol. Ini merusak pemandangan Kawasan Cagar Budaya (KCB) Menara Air di wilayah Mako Polres Pandeglang.
“Kalau untuk masalah nilai sejarah tidak berkurang, hanya saja kurang elok dan mengurangi nilai estetika cagar budaya,” kata Sejarawan Banten, Dadan Sujana, Minggu 21 Maret 2021.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang, Tatang Mutasar mengatakan, sebelumnya Dishub Pandeglang pernah memasang rambu larangan parkir. Namun kini rambu tersebut tak ada karena ada yang mencopot.
“Dulu pihak Dishub sudah memasang rambu-rambu, tapi sekarang tidak ada dan kami juga tak tahu siapa yang nyopotnya. Ya dilarang kalau selama ada rambu-rambu, kalau tidak ada rambu-rambu tidak di larang,” katanya.
Ia menyatakan, penindakan terhadap parkir sembarangan itu bukan kewenangannya, ditambah sejauh ini di Kabupaten Pandeglang belum ada aturan soal penindakan yang dapat dilakukan pihak Dishub seperti di kota-kota besar, seperti Jakarta.
“Kalau tindakan pihak kepolisian bukan urusan kita. Di kita belum ada aturan itu (penindakan seperti di Jakarta), kan penindakan harus berdasarkan aturan,” tandasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana