Penerapan Tilang Elektronik di Banten Dimulai dari Kota Serang 1 April 2021, Hindari 10 Pelanggaran Ini!

Date:

Ilustrasi e-Tilang atau tilang elektronik.(Google)

Serang – Guna menertibkan lalu lintas yang padat, Direktorat Lalu Lintas atau Dirlantas Polda Banten akan menerapkan electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik tahap pertama mulai 1 April 2021.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo, tilang elektronik pada tahap I di wilayah hukum Polda Banten baru diterapkan di Kota Serang.

Pada pelaksanaan tahap pertama tilang elektronik, Polda Banten memasang kamera pemantau di tiga titik, yakni Simpang Ciceri, Lampu Merah Pisangmas dan Simpang Sumur Pecung.

“Kita sudah connect dengan seluruh jajaran kepolisian lalu lintas di seluruh Indonesia. Jadi, apabila mobil atau kendaraan di luar Banten akan kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Rudy kepada awak media di Mapolda Banten, Selasa, 23 Maret 2021.

Dijelaskan Rudy, pihaknya sudah melakukan tahap uji coba dan sosialisasi tilang elektronik 1 – 31 Meret 2021.

“Nantinya, petugas mengawasi pengendara melalui layar dari ruangan pada pukul 07.00 hingga 18.00 WIB,” sambungnya.

Penerapan tilang elektronik nasional khusunya di Banten, kata Rudy, bertujuan juga untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara di masyarakat.

Polda Banten mengimbau, masyarakat agar tertib berlalulintas sehingga terhindar dari penindakan tilang.

10 Pelanggaran

Rudy memamaparkan, ada 10 kriteria pelanggaran yang akan ditindak saat pemberlakuan tilang elektronik di Banten. Lima dari 10 pelanggaran di antaranya tidak pakai helm, melanggar marka lampu merah, tak menggunakan safety belt, bermain handphone, serta belum membayar pajak.

“Tidak ada ringan atau berat tindakan semua berlaku seluruh Indonesia. Tujuannya ya supaya tidak ada yang melanggar lagi. Kita pun sudah koordinasi MoU dengan kantor pos, nanti disesuaikan dengan nopol KTP dikirimin ke alamat pelanggar,” paparnya.

Rudy menambahkan, secara mekanisme, tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV yang terpasang di jalan raya untuk mendeteksi pelanggar lalu lintas.

Data dilihat berdasarkan Electronic Registration and Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Sementara itu, Subdit Gakkum, AKBP Hamdani menambahkan, pada pelanggar tilang elektronik di kantor pos tersebut, akan verifikasi 3,5 sampai 7 hari. 

“Semisal sudah pindah tangan jadi nanti alamat yang pertama konfirmasi kepada kita penilang. Ini kendaraan sudah saya jual ngga kalau tidak tahu jual kemana atau lupa tidak masalah, STNK langsung kita blokir. Nanti yang mau memperpanjang tidak bisa karena sudah terblokir,” jelasnya. 

Kemudian untuk membuka blokir, sambungnya, nomor yang terblokir mau di buka harus konfirmasi dulu atau bayar brifa. “Bisa di titipkan di brifa, lalu ikuti sidang semuanya. Selesai sidang barulah blokir STNK bisa dibuka,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...