Serang- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan pemerkosaan Marsah (43) seorang tukang sayur di Kabupaten Serang.
Warga Kampung Bojong, Desa Bakung, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang ini dibunuh dan diperkosa oleh A yang saat itu tengah mabuk berat.
Dalam rekonstruksi, warga Kayu Areng, Desa Parigi, Kecamatan Cikande ini menjalani 35 adegan. Setiap adegannya disaksikan langsung oleh petugas kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang.
Memasuki adegan ke 8 suasana sekitar mulai mencekam. Pasalnya, adegan tersebut mereka ulang bagaimana sadisnya pelaku menghabisi nyawa ibu 4 orang anak itu.
Suasana semakin dibuat tak karuan saat memasuki adegan 14. Pasalnya, di adegan tersebut pelaku mereka ulang saat menyetubuhi Marsah yang saat itu sudah tak bernyawa.
“Ada 35 adegan yang diperagakan oleh pelaku. Alhamdulillah, berjalan kondusif dan lancar serta didampingi oleh Tim Kuasa Hukum AM Munir& Rekan bersama JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang,” kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Selasa, 23 Maret 2021.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya A dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman 12 tahun kurungan.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana