Lebak- Pemerintah Kabupaten Lebak memutuskan untuk tidak memperpanjang penerapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB).
Ya, daerah yang dinahkodai Bupati Iti Octavia Jayabaya ini memilih untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro dan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
“Kami tidak perpanjang PSBB lagi, tapi kami akan fokus pada pelaksanaan PPKM Mikro dan Perda AKB,” kata Asda Bidang Pemerintahan dan Kesra Lebak, Alkadri kepada awak media, Senin, 22 Maret 2021.
PPKM Mikro menurut Alkadri dirasa subtansi pengaturannya hampir sama dengan PSBB.
“Hanya di PPKM ada penekanan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 sampai ke RT dan RW serta dibuatkan zonasi hijau, kuning orange dan merah. Termasuk membentuk posko,” jelas Alkadri.
Hingga Selasa, 23 Maret 2021, jumlah kasus positif Covid-19 di Lebak sebanyak 2.966 Sebanyak 2.368 orang sudah sembuh, 57 orang meninggal dunia dan 541 orang masih menjalani isolasi.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana