Tangerang- Tiga unit kendaraan roda empat yang sudah dimodifikasi menjadi mobil pariwisata atau odong-odong diamankan Satlantas Polresta Tangerang.
Bukan tanpa alasan, kendaraan yang biasa digunakan mengangkut penumpang di jalan raya sekitar Kabupaten Tangerang itu dinilai telah melanggar persyaratan tekhnis dan layak jalan sesuai pasal 285 Ayat 1 dalam undang-undang Lalu Lintas Nomor 20 Tahun 2009.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tangerang Kompol Roby Hari Saputra menerangkan, mobil odong-odong itu sangat tidak layak dalam segi kemanan sehingga rawan kecelakaan. Bahkan, setiap kendaraannya bisa membawa penumpang hingga 18 orang.
“Jadi karena ini melanggar bahkan ada yang digunakan sebagai angkutan karyawan dan angkutan umum dari satu titik ke titik lainnya di jalan raya. Jadi kita amankan agar tidak menjamurnya pelanggaran serupa karena kalau dibiarkan akan banyak sehingga menjadi rawan kecelakaan,” Tutur Robby kepada BantenHits.com, Selasa 24 Maret 2021
Ia melanjutkan, untuk saat ini baru ada tiga unit mobil odong-odong yang diamankan. Meski pihaknya tidak melakukan razia secara khusus, namun apabila menemukan mobil modifikasi semacam ini di jalan raya, petugas akan langsung memeriksa dan apabila memenuhi unsur pelanggaran maka akan langsung diamankan.
“Sebenarnya ini adalah mobil pariwisata yang di dalam perda hanya boleh digunakan di kawasan pariwisata,” Imbuhnya.
Ia juga mengungkapkan, karena dimodifikasi tanpa kajian tekhnis persyaratan layak jalan, mobil odong-odong itu juga tidak memiliki aturan uji KIR. Bahkan, satu dari tiga mobil yang diamankan tidak memiliki surat-surat lengkap.
“Maka bisa kita bilang ini merupakan mobil-mobil angkutan umum liar,” Ujarnya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tangerang untuk memperhatikan keselamatan diri sendiri. Artinya, apabila hendak bepergian bisa menggunakan kendaraan umum yang pantas dan aman.
“Kita juga mengimbau kepada para pengusaha baik pengusaha karoseri atau pengusaha modifikasi mobil seperti ini mengerti aturannya dan dapat menyampaikan kepada pemilik kendaraan bahwa mobil seperti ini tidak bisa digunakan di jalan umum,” Pungkasnya.
Editor: Fariz Abdullah