Pandeglang – Pemerintah Kabupaten Pandeglang, mulai sosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 202.
Hal itu dilakukan karena pada Juni 2021 mendatang, 207 Desa bakal menyelenggarakan Pilkades secara serentak.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPDM) Pandeglang, Doni Hermawan, bahwa pihaknya saat ini telah melakukan sosialisasi Perbup Pilkades kepada para camat di Pandeglang. Setelah itu, nanti pihak kecamatan yang mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Kalau menginjak kepada tahap Pilkades memang belum. Kami baru sosialisasi Perbupnya saja kepada para camat,” katanya, Jumat 26 Maret 2021.
Pada pelaksanaan Pilkades nanti, Doni menegaskan bahwa para calon Kades tidak bakal dipungut biaya, karena untuk anggaran Pilkades tersebut sudah didanai oleh pemerintah.
“Tidak boleh, calon tidak boleh dipungut biaya. Karena anggarannya sudah ada dari pemerintah,” ujarnya.
Terpisah, Plh Bupati Pandeglang, Fery Hasanudin menuturkan, karena di tahun ini ada sekitar 207 Kepala Desa yang bakal habis masa jabatannya, maka tahun ini akan diselenggarakan Pilkades serentak.
Sebelum itu kata Fery, karena Perbupnya sudah akan, maka pihaknya mensosialisasikan Perbup itu kepada para camat di Pandeglang.
“Mengenai Pilkades sekarang sudah ada Perbupnya terkait tatacara atau mekanisme Pilkades,” tutupnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana