Pulihkan Ekonomi Selama Pandemi, Kakak di Lapas Cikerai Cilegon Kendalikan Adik Jadi Penjual ‘Ubas’

Date:

Kedua pelaku peredaran sabu saat di-BAP oleh Satreskoba Polres Serang Kota. Mereka berdalih berjualan sabu untuk pulihkan ekonomi keluarga di masa pandemi COVID-19.(BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Dua orang pemuda, MJR (21) dan GA (20) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota.

Keduanya ditangkap di kediaman MJR di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. MJR diduga penjual sabu, sementara GA bertugas menjadi kurirnya.

Kaur Bagopsnal Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Makhrus menuturkan, dua tersangka yang berhasil diamankan merupakan para pemain lama yang sudah menjadi target operasi pihaknya. Sehingga setelah dilakukan penyelidikan selama tiga bulan, kedua tersangka pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan.

“Sebenarnya mereka pemain lama, yang awalnya pemakai kemudian jadi pengedar. Dan tersangka ini target operasi yang kita cari dari tiga bulan yang lalu. Dan kemarin berhasil kita tangkap,” kata Iptu Makhrus, Kamis, 25 Maret 2021.

Menurut Makhrus, saat ditangkap kedua tersangka saat itu berada di rumah tetangganya sedang nongkrong bersama teman-temannya. Dan saat digeledah, polisi menemukan satu paket plastik bening berisi sabu di dalam saku celana.

Saat itu tersangka berdalih tidak memiliki barang bukti lain, namun polisi tak percaya begitu saja. Sehingga penggeledahan di rumah tersangka pun dilakukan di setiap sudut ruangan rumahnya.

Akhirnya polisi berhasil menemukan sebanyak 26 paket sabu yang disimpan tersangka di bawah jok motor yang diselipkan di dalam wadah kanebo.

“Posisi barang bukti itu satu plastik ada di saku tersangka, dan 26 plastik itu ditemukan di bawah jok motor. Totalnya itu sebanyak 27 gram sabu,” beber Makhrus.

Dikendalikan Kakak dari Lapas Cikerai Cilegon

MJR mengaku, paket sabu diambilnya dari seseorang yang berada di Jakarta atas perintah dari sang kakak, yang berada di Rutan Cikerai, Cilegon. Sang kakak mendekam di Lapas terkait kasus serupa.

“Ngambil dari Jakarta, sendiri ngambilnya. Itu arahan dari kakak saya yang ada di (rutan) Cikerai. Jadi kakak yang beli, saya mah cuma ngambil aja terus jualin,” ujar Pelaku MJR kepada awak media saat ditemui di Mapolres Serang Kota, Kamis 25 Maret 2021.

MJR menyebut, dirinya baru terjun selama tiga bulan melakoni bisnis haram tersebut guna memenuhi kebutuhan hidup keluarganya di masa Pandemi COVID-19.

“Baru tiga bulan (jualan). Itu diedarin di Serang aja. Ya gimana kebutuhan, buat bantu-bantu orang tua. Biasanya dapat Rp 50 ribu dari per bungkusnya. Biasa jual setengah gram itu Rp 500 ribu. Hasilnya sih baru beli motor sama handphone aja,” ujarnya.

Tersangka MJR bersama kurirnya GA saat ini sudah mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk menjalani proses lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear, Pemkab dan Pemkot Se-Banten! Pj Gubernur Bilang Jangan Ragu Tempatkan RKUD di Bank Banten

Berita Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

Generasi Muda Banten, Ayo Bertani! Sektor Pertanian Punya Potensi Menjanjikan Loh

Berita Banten - Sektor pertanian di Banten memiliki potensi...