Serang – Satgas Mafia Tanah Ditreskrimum Polda Banten mengamankan empat orang sindikat pembuat Girik palsu. Ke-4 orang itu, yakni, MRH (55) CJ (38) AH (46) dan S (55).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Martri Sonny mengatakan, para tersangka memiliki peran berbeda, seperti MRH berperan menyediakan blangko dan membuat girik, serta menerima uang dari jasa pembuatannya.
Sedangkan terdangka CS dan AH berperan sebagai perantara proses pembuatan girik. Untuk tersangka S mengaku menjanjikan membuatkan girik dan meminta uang pada korban untuk biaya pembuatan girik.
“Ya kami membongkar tindak pidana pemalsuan (Girik), kami juga mengamankan 4 orang tersangka sesuai dengan perannya masing-masing,” kata Martri Sonny, kepada wartawan, Kamis 25 Maret 2021.
Martri menjelaskan, terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan korban yang dibuatkan girik oleh tersangka. Saat itu korban bertemu dengan seorang tersangka untuk konsultasi masalah tanah yang hanya memiliki SPPT.
Kemudian, tersangka S menyanggupi akan membuatkan girik dengan sarat harus membayar uang sebesar Rp12 juta. Sehingga korban yang tak menaruh curiga langsung memberikan uang tersebut.
“Usai girik diterima oleh korban, korban kemudian menanyakan ke kantor desa setempat tentang keabsahan girik yang dimilikinya, ternyata girik tersebut tidak terdaftar. Karena merasa tertipu, akhirnya korban melapor ke Satgas Mafia tanah Polda Banten,” pungkasnya.
Editor : Darussalam Jagad Syahdana