Serang – 51 orang ditangkap polisi di Kota Serang. Penangkapan ini disebut-sebut telah berhasil menyelamatkan 1.000 orang.
Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, penangkapan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota selama beberapa hari terakhir terhadap 51 tersangka narkoba, salah satunya pembuat tembakau gorila rumahan berinisial FGR.
FGR, warga Cimuncang yang membuat tembakau gorila di sebuah rumah daerah Sepang, Kota Serang. Saat produksi pertama berhasil, namun yang kedua, dia keburu tingkap polisi.
“Keterangan tersangka, memproduksinya di Sepang. Diedarkan melalui IG secara sendirian. Awalnya beli online, kemudian dijual kembali. Karena keuntungan sedikit, dia produksi sendiri,” ujar Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Silton, di Mapolres Serang Kota, Rabu 31 Maret 2021.
FGR menjual tembakau mendapat keuntungan mencapai Rp 40 juta. FGR ditangkap bersama lima pemakai dan 45 pengedar lainnya dalam tiga bulan terakhir.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 kg tembakau gorila. Sedangkan dari tersangka lainnya, polisi menyita 45 gram sabu, 7 gram ganja hingga 4.900 butir obat keras dan berbahaya.
“Home industri tembakau gorila, pelaku mendapatkan barang secara online dan dijual secara online. Dari seluruh batang bukti, sekitar seribu orang di luar sana bisa kita selamatkan,” terangnya.
Dalam membuat tembakau gorila, FGR diajari secara online oleh seseorang di Sulawesi. Bahan baku pembuatannya dengan cara campur sejumlah bahan kimia. Kemudian dijemur hingga kering, kemudian dibungkus sesuai permintaan untuk diedarkan.
“Baru satu kali poduksi aja, 200 gram. Di kasih tahu sama atasan secara online. Modal awal Rp 7 jutaan. (Produksi) cuma sendiri aja, di jual lewat IG,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana