Lebak- Proses vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak akan tetap berlanjut meski di bulan Ramadan. Hal itu dilakukan sebagai upaya percepatan penanganan Covid-19.
Keputusan itu diambil setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa suntik vaksin Covid-19 yang dilakukan di siang hari saat ibadah puasa di bulan Ramadan tak membatalkan puasa.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” ujar Ketua Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari siaran pers pada Rabu, 17 Maret 2021 seperti dilansir Kompas.com.
Meski demikian, namun MUI Kabupaten Lebak menyarankan agar vaksinasi dilakukan dengan mempertimbangkan keadaan calon penerima vaksin yang sedang berpuasa.
“Kami menyarankan penyuntikan vaksin dilakukan dengan memperhatikan kondisi orang berpuasa, artinya perut dalam kondisi kosong. Saya kira ini harus diperhatikan agar tidak mengganggu puasa yang sedang dijalankan,” kata Ketua MUI Lebak, Pupu Mahpudin, Senin, 29 Maret 2021.
Supaya tidak mengganggu puasa, Pupu menyarankan agar penyuntikan vaksin saat bulan Ramadan dilakukan pada malam hari. Kata Pupu, vaksinasi sebaiknya dilakukan setelah salat tarawih.
“Lebih tenang, tidak mengganggu ibadah dan kondisi perut juga dalam keadaan terisi. Karena kalau siang hari kan kondisi perut kosong, jadi khawatir ada efek pasca vaksin nya,” tutur Pupu.
Untuk diketahui, saat ini vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Lebak sedang dilakukan kepada ribuan warga lanjut usia (Lansia).
Editor: Darussalam Jagad Syahdana