Lebak- ASD (52) alias Piit warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak dicokok Tim Serigala Polres Lebak. Bagaimana tidak, Ia dilaporkan telah menilep duit salah seorang petani senilai Rp321 juta.
Adalah Rohadi (55) petani asal Maja yang ingin menjadikan anaknya menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
ASD menemui Rohadi dan meyakinkan bahwa bisa mengurus dan memasukan sang anak menjadi seorang ASN.
“Pelaku ini dengar info kalau Rohadi ingin memasukan anaknya menjadi PNS. Setelah itu, pelaku menemui korban,”kata Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Indik Rusmono kepada BantenHits, Senin, 5 April 2021.
“Pertemuan pertama itu pelaku meyakinkan bahwa anak korban akan terlebih dahulu diangkat menjadi honorer dengan biaya jasa sebesar Rp16 juta,”tambahnya.
Usai itu, lanjut Indik, korban yang terbujuk rayuan pelaku menanyakan biaya yang harus dikeluarkan agar sang anak bisa menjadi ASN.
“Korban ini nanya ke pelaku, bisa menjadikan anaknya PNS tidak. Dengan tegas pelaku ini meyakinkan bisa memasukan anak korban jadi PNS karena ada kenalan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan mendapatkan jatah satu orang untuk dimasukkan menjadi ASN pada penerimaan tahun 2019,”terangnya.
Mendengar penjelasan pelaku, ungkap Indik, korban menyanggupi untuk mengeluarkan biaya tak sedikit agar sang anak berhasil menjadi PNS.
“Ada beberapa kali transaksi tidak sekaligus. Totalnya korban mengeluarkan uang Rp321 juta,”katanya.
Kepada petugas, ASD mengaku menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk membayar hutang ke lima rentenir.
“Rp125 juta itu dipakai pelaku untuk bayar hutang. Sisanya foya-foya,”tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana