Pengedar Sabu di Ciomas Nekat Lakukan Ini saat Digerebek Petugas

Date:

Narkoba
Ilustrasi (net)

Serang – Polres Serang menggerebek sebuah rumah milik seorang pengedar narkoba inisial EJ (24) di Desa Lebak, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Saat digerebek, EJ membuang barang bukti sabu di jendela rumahnya. Namun aksi pemuda itu diketahui petugas yang berada di luar rumah, sehingga EJ langsung dibekuk Polisi.

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka petugas mengamankan 1 buah handphone serta uang hasil penjualan sebesar Rp300.000,- serta dua paket Sabu.

“Saat petugas masuk rumah, EJ sempat kaget dan lari ke dalam kamar untuk membuang barang bukti sabu. Namun diketahui petugas yang ada di luar rumah, sehingga tersangka langsung diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Kasatresnarkoba Polres Serang, Iptu Shilton, Rabu 7 April 2021.

Shilton menjelaskan, pelaku EJ membeli barang haram tersebut dari seseorang bandar yang mengaku warga Kota Cilegon. Akan tetapi, EJ tidak mengenal orang tersebut.

“Tersangka dengan yang di Cilegon ini tidak mengenal karena transaksi sabu tidak secara langsung melainkan lewat komunikasi telepon, melalui telpon posisi barang diarahkan kemudian EJ mengambil di tempat tersembunyi yang sudah ditentukan,” tegasnya.

Menurut Shilton, bisnis haram yang dijalani tersangka ini, baru ditekuni selama 1 bulan. 

“Pengakuannya baru satu bulan menjalankan bisnis sabu. Tersangka mengaku terpaksa melakukan karena untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” tutupnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related