Serang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan sebanyak 3.500 Kilogram (Kg) Narkotika jenis sabu dengan cara direbus. Setelah itu, air rebusan Sabu dikubur di tanah.
“Karena pada dasarnya sabu-sabu inipun mudah larut dengan air panas. Setelah larut dikubur di dalam tanah, agar tidak dapat digunakan kembali,” kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung, kepada awak media di kantor BNN Banten, Kamis 8 April 2021.
Hendri mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil dari ungkap kasus dan penangkapan dua tersangka asal Provinsi Aceh dengan inisial SH (44), dan AN (58).
“Barang ini dari Aceh mengunakan jalan darat dari Aceh ke Medan dari Medah mengunakan pesawat ke bandara Soekarno Hatta, satunya dari Bakaheuni dan pas di merak kota amankan,” jelasnya
Hendri menegaska, akan berkomitmen memberatas Narkotika di wilayah Tanah Jawara, untuk menyrlamatkan generasi muda dari ancaman narkoba.
“Kita menolak kehadiran Narkotika dan obat-obatan dalam kehidupan manusia. Karena narkotika berbahaya, dan dapat merusak sel otak hingga gangguan pikiran,” pungkasnya.
Pemusnahan itu turut dihadiri oleh jajaran Polda Banten, MUI, dan Lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas). Kini kedua tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Engkos Kosasih